Direktur PDAM Kota Mojokerto periode 2013-2017 diduga melakukan korupsi
Direktur PDAM Kota Mojokerto Trisno Nurpalupi (48) diduga melakukan korupsi dana kas PDAM dan penyertaan modal Pemkot Mojokerto. Saat ini Trisno menja
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Direktur PDAM Kota Mojokerto Trisno Nurpalupi (48) diduga melakukan korupsi dana kas PDAM dan penyertaan modal Pemkot Mojokerto. Saat ini Trisno menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Proses pemeriksaan berjalan hingga 8 jam atau sekitar pukul 09.00 sampai 17.00. Usai pemeriksaan, Trisno langsung digelandang menuju mobil tahanan.
Dengan Mengenakan rompi tahanan jingga dan posisi ke dua tangan terborgol, Trisno berjalan sembari menundukkan pandangan hingga masuk ke dalam mobil.
Direktur PDAM Kota Mojokerto periode 2013-2017 ini dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto untuk ditahan. Penahan Trisno berdasar surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto No PRINT-01/O.5.47/Fd.1/01/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
• Dua Tersangka Prostitusi Artis Bukan Mucikari Biasa
• Jane Shalimar Tanggapi Kabar Vanessa Angel Disindir soal Karma oleh Faye Nicole & Didi Mahardika
• Teaser Drama Korea Item Dibintangi Joo Ji Hoon dan Jin Se Yeon Rilis, Ini Baru Permulaan
"Tersangka kami tahan sampai 20 hari ke depan. Dia ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Dwi Hatmoko Selasa (8/1).
Dwi mengakatan, Trisno diduga tersandung kasus korupsi. Trisno melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Mojokerto untuk PDAM Maja Tirta tahun 2013-2015. Tak hanya itu, Trisno juga diduga melakukan korupsi terhadap kas PDAM tahun anggaran 2013-2017.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Dwi menyebutkan, ada tiga modus yang dilakukan Trisno saat melakukan praktik korupsi terhadapan pengelolaan keuangan PDAM. Modus pertama pernyertaan modal Pemkot untuk PDAM tahun 2013-2015 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selanjutnya, dana kas PDAM tahun anggaran 2013-2017 digunakan tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas.
"Yang ke tiga tersangka melakukan pembelian bahan kimia untuk PDAM Maja Tirta tanpa melalui proses pengadaan. Selain itu harga barang juga dimark up," KATANYA kepada Tribunjatim.com.
Atas perbuatannya, Trisno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 118 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ncaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 milyar. (nen/TribunJatim.com).
