Rumah Politik Jatim
Terkait Berita Hoax 7 Kontainer Surat Suara, Inilah Sikap Tegas La Nyalla
Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti yang juga Founder La Nyalla Academia, serta penggagas Rumah Rakyat Jokowi Jawa Timur, angkat bicara tentang
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti yang juga Founder La Nyalla Academia, serta penggagas Rumah Rakyat Jokowi Jawa Timur, angkat bicara tentang semakin maraknya berita Hoax jelang Pilpres 2019.
La Nyalla sangat geram, apalagi beredarnya audio yang mendiskreditkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seakan akan bertindak curang, dengan melemparkan isu berita bohong (Hoax) soal 7 kontainer berisi Surat Suara sudah dicoblos.
"Penyebar berita bohong (Hoax) tidak bisa dibiarkan karena mengancam demokrasi. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat memicu keributan yang bisa mengarah kepada disintegrasi bangsa," ujar La Nyalla.
Penyebaran berita hoaks sudah menjadi problem nasional, sangat mengganggu hubungan kebersamaan NKRI, Kebhinekaan juga menjadi terganggu.
Untuk itu La Nyalla mengintruksikan kepada seluruh kadernya untuk siap melawan ketidak beresan dengan semakin maraknya berita hoax jelang pilpres 2019 ini.
La Nyalla ini sudah menyiapkan team cyber dan advokasi anti hoax.
• Muzdalifah Belanja ke Pasar Ditemani Fadel Islami Sang Berondong, Gaya Sederhananya Jadi Sorotan
• Billy Syahputra Sebut Ayahnya Tak Kenal Sosmed, Sang Ayah Sindir: Boro-boro, Gram-graman Aja Gak Ada
• Dosen Psikologi Unair Surabaya: Prostitusi adalah Kejahatan atau Pelanggaran yang Abu-abu
• Mayoritas Wanita di Jawa Timur Pilih Jokowi-Maruf Versi Survei SSC, PDIP: Bukti Emak-Emak Mencintai
La Nyalla juga meminta kepada seluruh masyarakat Jawa Timur khususnya pengguna internet atau yang biasa disebut netizen agar berhati hati dalam menshare berita, baik itu berupa link dari portal berita, video maupun audio.
"Jika ada berita yg menjurus ke arah kriminal jangan langsung di viralkan, segera lapor polisi jangan malah koar koar di medsos nanti anda akan dikenakan pidana atas pelanggaran Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (ITE)," jelasnya.
La Nyalla mengingatkan, agar warganet bijak dalam menggunakan android serta gadgetnya. Jangan sampai ingin terlihat up to date malah menyeret diri ke penjara.
Jadikan media sosial sebagai ajang edukasi bukan alat untuk menyebar hoax, tutupnya.