Kejati Jatim Sudah Terima SPDP Prostitusi Artis dan Model dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim
Kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model Tanah Air sempat menggemparkan publik akhir-akhir ini.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model Tanah Air sempat menggemparkan publik akhir-akhir ini.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi artis dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menegaskan, SPDP itu telah diterima pihaknya pada Kamis (10/1/2019) kemarin.
• Kapolrestabes Surabaya Blusukan Terminal Joyoboyo hingga Makan Bersama Sopir Angkot dan Tukang Becak
• Daftar 6 Artis yang Dipanggil Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi, Ada 2 Finalis Puteri Indonesia
"Benar, SPDP prostitusi online sudah ada yang masuk," tegas Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).
Sunarta mengimbuhkan, usai pihaknya meneliti, tidak ada saksi korban berinisial VA dalam SPDP itu.
"Tapi, tidak ada yang berinisial VA," sambungnya saat ditanya terkait keterlibatan artis FTV itu.
Sunarta mengaku, SPDP tersebut tengah dipelajari oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.
• Polda Jatim akan Panggil 2 Artis Lain yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Pekan Depan
• Dua Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis UU ITE dan KUHP, Dihukum Lebih Dari Enam Tahun
Namun, SPDP yang diterima Kejati Jatim masih belum menyebutkan identitas tersangka dalam kasus protitusi, kendati Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka kasus dalam kasus tersebut, yaitu TN (28) dan ES (37).
"Yang jelas, tersangkanya nanti muncikarinya, tapi belum menyebutkan tersangka, karena SPDP yang kami terima masih dikum (penyidikan umum)," tutupnya.