Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Banner Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto musnahkan barang bukti sitaan hasil razia selama tahun 2018.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto musnahkan barang bukti sitaan hasil razia, berupa miras, selama tahun 2018, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto musnahkan barang bukti sitaan hasil razia selama tahun 2018.

Barang sitaan itu berupa minuman keras cukrik, bermacam jenis bir, dan banner reklame.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi; Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno; Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, dan Dandim Mojokerto.

Kades Suhartono Rsmi dicopot dari Jabatan Kepala Desa Sementara, Tunggu SK Bupati Mojokerto

Heboh Fenomena Gunungan Busa di Sungai Jombang, Dinas Lingkungan Hidup ke TKP

Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyebutkan, barang sitaan itu merupakan kumpulan dari 53 kegiatan di tahun 2018.

Apabila dirinci, jumlah minuman keras tersebut sebanyak 2.500 botol atau senilai Rp 28 juta.

Sedangkan banner reklame sebanyak 6.500 buah. 

"Di antara minuman keras tersebut yang paling banyak adalah cukrik. Hari ini kami musnahkan barang-barang tersebut," katanya, Kamis (10/1/2019).

Program Coaching Clinic Polres Mojokerto akan Permudah Pengendara Dapatkan SIM

Akan Rilis Album HUTAZONE sebelum Wamil, Minhyuk BTOB Ungkap Teaser Seksi dan Lembut, Suka Mana?

Gelar Olah TKP di Toko Sumber Baru Kota Mojokerto, Tim Labfor Surabaya Bawa Abu dan Stop Kontak

Pungkasiadi menjelaskan, ribuan barang-barang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah, sehingga petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyita barang tersebut.

"Barang-barang ini disita jelas karena melanggar. Kami sudah kenakan sanksi. Untuk status hukuman juga sudah selesai, ada beberapa denda juga dilakukan satpol PP," jelasnya.

Pungkasiadi melanjutkan, barang tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto.

Warga Surabaya hingga Mojokerto Kepung Kantor Gubernur Jatim, Tuntut Penyelesaian 3 Kasus Lingkungan

Begini Kondisi Terkini Korban Selamat Kecelakaan Minibus Vs Kereta Api di Beji Pasuruan

Barang-barang itu terbukti diedarkan tanpa izin.

"Kalau minuman keras kami sita paling banyak di warung remang-remang. Banner reklame juga melanggar peraturan karena dipasang tanpa izin. Jelas bannder cukup merugikan karena hubungannya dengan pajak," lanjutnya.

Agar angka pelanggaran perizinan dapat ditekan, di tahun 2019 pihaknya akan gencar menggelar pembinaan, penyuluhan, serta pengawasan.

"Kami akan terus melakukan pembinaan. Pembinaan akan dilakukan semua lini," pungkasnya. (Surya/Danendra Kusuma)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved