Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap Kejati Jatim Saat akan Makan Siang di Pasar Atom
Pengunjung Pasar Atom Surabaya dihebohkan dengan aksi penangkapan dari Tim Intelijek Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengunjung Pasar Atom Surabaya dihebohkan dengan aksi penangkapan dari Tim Intelijek Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Seorang pria berinisial HW diringkus Kejaksaan Tinggi Surabaya pada Jumat (11/1/2019) sore sekitar pukul 16.45 WIB.
Usut punya usut, HW merupakan pria yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejakn beberapa tahun silam.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Herman ditangkap di foodcourt Pasar Atom Surabaya.
(Pria di Malang Tertangkap Asyik Menghitung Uang yang Dicuri di SPBU)
(Jadwal Lengkap Pekan 22 Liga Inggris, Pertarungan Pelatih Tottenham Hotspur dan Man United)
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan saat akan makan siang di lokasi itu bersama istrinya," kata Richard, Jumat (11/1/2019).
Herman dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman enam bulan penjara atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara penganiayaan pada tahun 2014.
(Serunya Gelaran Kerapan Kelinci di Pamekasan Madura)
(Fix, Cesc Fabregas Resmi Berseragam AS Mocano)