Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perkara Truk Tabrak Mobil Polisi di Mojokerto Berakhir Damai, Sopir Tetap Ditilang

Perkara lalu lintas kecelakan antara truk dengan mobil polisi saat melakukan pengawalan disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA
Warga dan petugas kepolisian mengevakuasi mobil patroli Polres Mojokerto Kota yang diseruduk truk saat melakukan pengawalan, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Perkara lalu lintas kecelakan antara truk dengan mobil polisi saat melakukan pengawalan disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak Kepolisian Polres Mojokerto Kota, pengemudi, dan pemilik armada truk.

Hal yang mendasari kesepakatan ini, salah satunya karena tidak adanya korban jiwa.

"Kami menindaklanjuti kasus ini melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) atau secara kekeluargaan. Semua pihak bersepakat untuk saling menghormati dan mengambil hikmah dari kejadian ini. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, hanya materiil," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat rilis, Minggu (13/1/2019).

Insiden Truk Tabrak Mobil Patwal Polres Mojokerto, Sopir Mengaku Tak Fokus dan Mendengarkan Musik

Djadjang Nurdjaman Berharap Minggu ini Ada Pemain Baru Persebaya Surabaya yang Datang

Namun, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, untuk mengakomodir nilai kepastian hukum, sopir truk Ali (42), warga Cerme Lor, Cerme, Kabupaten Gresik, tetap dikenai tilang.

Sebab, polisi menilai, Ali melanggar peraturan lalu lintas karena lalai dalam mengemudi dan melintas wilayah Kota Mojokerto bukan pada jam yang ditentukan.

"ADR tidak bukan menunjukkan orang tidak bersalah, maka sopir tetap dikenai tilang. Selain itu, Sopir juga berkewajiban mengikuti program pelatihan ulang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap serta perilaku berkendara," ujarnya.

Untuk sanksi pencabutan SIM, masih kata AKBP Sigit Dany Setiyono, pihaknya tidak akan melakukan hal itu.

Siapkan Sabu Dibungkus Rokok, Pemuda Mojokerto Ini Diringkus Polisi Saat Mau Transaksi di Jalan

Sungjae BTOB Live 12 Jam Maraton Gegara Kalah Main Batu Gunting Kertas dengan Changsub

Sebab, sanksi pencabutan SIM merupakan pidana tambahan yang diputuskan melalui sidang oleh hakim, bukan oleh polisi.

"Kami tidak akan mencabut SIM sopir. Polisi hanya melaksanakan putusan hakim," lanjutnya.

Agar peristiwa ini tak terulang, pihak Polres Mojokerto Kota akan bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Dinas Perhubungan dan perusahaan mengandalkan tranportasi bus dan truk.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Ribuan Botol Miras dan Banner Reklame

16.000 Pemilih Pemula di Jombang Berpotensi Gagal Nyoblos Saat Pileg dan Pilpres

"Nantinya dalam kerja sama tersebut, bagi sopir yang melakukan pelanggaran akan ditambahi kewajiban untuk mengikuti program training selama 2 hari," pungkasnya.

Kecelakaan antara truk nopol W 8123 UC dengan mobil patroli pengawalan Polres Mojokerto Kota terjadi di Jalan Majapahit atau tepatnya di simpang empat Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Kronologi kecelakaan yang didapat dari rekaman CCTV memperlihatkan, truk tersebut melintas dari arah Jalan Kartini, Mergelo, Kota Mojokerto, sedangkan mobil patroli pengawalan melintas dari arah Alun-alun Mojokerto.

Mobil Patroli Polres Mojokerto Kota Diseruduk Truk hingga Ringsek Saat Pengawalan, Polisi Alami Syok

Sesampainya di perempatan Kartini, pengemudi truk tetap tancap gas meskipun mobil patroli pengawalan telah membunyikan sirine dan rotator.

Sebab, saat itu posisi lampu rambu-rambu lalu lintas di Jalan Kartini menyala hijau.

Kecelakaan pun tak terelakkan.

Bodi sebelah kanan mobil polisi diseruduk moncong truk hingga ringsek.

Beruntung, tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini. (Surya/Danendra Kusuma)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved