Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pencabulan Anak di Simo Pomahan, Kondisi Psikis dan Fisik Korban, Satu Keluarga Cabut Laporan

Kondisi fisik maupun psikis dua korban pencabulan yang dilakukan oleh Mohammad Faris (30) masih dalam pemulihan.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Pria di Simo Pomahan cabuli dua saudara ditangkap polisi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kondisi fisik maupun psikis dua korban pencabulan yang dilakukan oleh  Mohammad Faris (30) masih dalam pemulihan.

Satu di antara dua korban yang tak lain saudara tersangka itu dibawa bersama orang tuanya.

Keputusan tersebut diambil setelah ibu korban melaporkan kasus pencabulan ke polisi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan setelah sempat tinggal di rumah saudaranya yang juga dihuni tersangka, kini korban ikut bersama orang tuanya ke Jember.

"Korban pertama yang berusia 9 tahun ikut ibunya ke Jember. Kami sempat melakukan pemulihan fisik tapi tidak bisa secara psikis karena ada di Jember nanti kami koordinasikan dengan Pemda setempat," kata AKP Ruth Yeni, Senin (14/1/2019).

Dua korban tersebut dari dua keluarga berbeda namun tinggal bersama tersangka yang juga menumpang tinggal di rumah saudaranya tersebut.

Tinggal Bersama, Pria di Simo Pomahan Surabaya Cabuli Dua Saudaranya dalam Setahun

Namun sayangnya, keluarga korban lain yang berusia 10 tahun berusaha mencabut laporan kasus tersebut.

Alasannya, dikatakan AKP Ruth Yeni, mereka menganggap kasus pencabulan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga korban merasa terintimidasi, mereka ini keluarga besar. Jadi ada upaya pencabutan laporan dan diselesaikan kekeluargaan," kata Ruth Yeni.

Namun, Ruth Yeni mengatakan upaya tersebut tidak dapat dilakukan lantaran proses hukum kasus pencabulan tersebut bukan delik aduan.

Sering Nonton Film Porno di Ponsel, Laki-laki di Simo Pomahan Cabuli Dua Saudaranya

"Sesuai pasal 81 atau 82 UU Perlindungan anak, ini bukan delik aduan. Kalau ada pencabutan kami akomodir tapi tidak mencabut pidananya," tegas AKP Ruth Yeni.

Sebelumnya, tersangka Mohammad Faris (30) melakukan pencabulan kepada dua saudaranya yang masih berusia 9 dan 10 tahun.

Sebelum menggilir kedua anak tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai office boy ini mencekoki korban dengan film porno di lantai dua rumahnya, Jalan Simo Pomahan Surabaya.

Aksi itu diakuinya sudah dilakukan sebanyak 25 kali, dalam waktu setahun tingga bersama.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved