Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dibekuk Polsek Simokerto, Nelayan Kenjeran Surabaya Mengaku Nyabu sebelum Melaut untuk Doping

Bejo (29) dan Syaifudin (22) tak bisa kembali melaut setelah ditangkap polisi dan masuk bui lantaran kasus narkoba.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bejo (29) dan Syaifudin (22) tak bisa kembali melaut setelah ditangkap polisi dan masuk bui lantaran kasus narkoba.

Kedua pria asal Kalisasi Timur Surabaya ini mengaku kerap menggunakan sabu sebelum melaut.

Bejo beralasan, saat memakai narkoba, dirinya tidak mudah mengantuk dan jarang sakit saat bekerja di tengah laut.

"Untuk kerja nelayan di Kenjeran. Biar sehat saja, jarang sakit," kata Bejo, Rabu (16/1/2019).

Info Terbaru Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Sudah Dipindahkan ke Rutan Salemba

Mantan Pemain Bali United & Celebest FC Ikuti Trial Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo

Biasanya, Bejo dan rekannya mengisap sabu sebelum berangkat melaut.

Hal itu kerap ia lakulan seminggu dua kali.

"Satu minggu dua kali, tapi jarang. Sebelum berangkat, makek dulu tapi tidak pakai di kapal, di rumah diam-diam," tambah Bejo.

Syaifudin hanya mengangguk turut membenarkan pengakuan rekannya.

Gunakan Lift Kursi, Wali Kota Surabaya Kelakar: Aku Yang Bikin Aku Yang Gunakan

Beda Pendapat dengan Andik Vermansah, Evan Dimas Pilih Tetap Bermain Jika Bertemu Persebaya

Ia juga mengaku membeli sabu dari hasil tangkapan ikan.

"Beli di Jatipurwo, Rp 150 ribu. Belinya dari uang hasil tangkapan ikan," kata Syaifuddin.

Pilihan doping itu justru menggiringnya ke tahanan Polsek Simokerto Surabaya.

Kedua pria bujang itu ditangkap setelah polisi mengendus transaksi narkoba yang dilakukannya di kawasan Jalan Sawahpulo Surabaya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Pamerkan Sederet Penghargaan Yang Diraih Kota Surabaya

Motor Curian Kehabisan Bensin, Maling Motor dan Burung di Pasuruan Pasrah Dibekuk Polsek Prigen

Sepulang dari memberi sabu, kedua pelaku ditangkap dan digeledah.

Polisi menemukan 0.4 gram sabu yang dibawa pelaku di saku celana depan sebelah kiri.

"Kami mendapat informasi kedua tersangka sudah beberapa kali menggunakan sabu. Mereka membeli patungan atau iuran kemudian dipakai bersama," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Rabu (16/1/2019).

Kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved