Mulai 21 Januari 2019, Parkir Kendaraan di Sepanjang Jalan Bandung Malang akan Dimodel 30 Derajat
Model parkir 30 derajat akan diterapkan di sepanjang Jalan Bandung, tepatnya kawasan sekolah TK Restu, MIN 1 Malang, MTsN 1 Malang, MAN 1 Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Model parkir 30 derajat akan diterapkan di sepanjang Jalan Bandung, Malang, tepatnya kawasan sekolah TK Restu, MIN 1 Malang, MTsN 1 Malang dan MAN 1 Malang.
Aturan itu akan diterapkan mulai 21 Januari 2019 sebagai solusi jangka pendek mengurai kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di daerah tersebut.
"Kalau sudah dimodel begitu tidak bisa lagi kendaraan parkir bershaf kebelakang," tutur Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Rabu (16/1/2019).
• PNS di Kota Malang Pakai Sabu, Wali Kota Sutiaji Janji Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Selain itu, pada pukul 06.00 WIB - 08.30 WIB diberlakukan sistem drop zone atau larangan parkir bagi semua kendaraan.
Selama ini, kendaraan antar-jemput siswa kerap terparkir di sepanjang kawasan Sekolah Islam Terpadu dan dinilai sebagai biang kemacetan.
"Motor juga tidak boleh lagi parkir di luar, harus masuk kedalam sekolah," ujar Wasto.
Wasto juga mengatakan, titik penyeberangan siswa dari empat sekolah akan dipangkas menjadi satu.
"Biasanya kan dari titik ini ada siswa nyeberang, terus dari titik lain ada lagi. Itu juga menjadi penyebab kemacetan," pungkasnya.
• Di Tahun 2019, Dishub Tuban Targetkan Pendapatan Parkir Berlangganan Lebih dari Rp 8 Miliar
Rekayasa ini akan berlaku selama 30 hari dan setiap harinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Malang, Sutiaji.
Sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Jakarta juga telah diubah menjadi satu arah untuk mengurai kepadatan di kawasan itu.