Peran 7 Karyawan Pabrik Bentoel Gelapkan 1 Kontainer Rokok Rp 8 Miliar, Acak Sinyal GPS hingga Sopir
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tujuh pelaku sindikat penggelapan satu kontainer rokok senilai Rp 8 miliar
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tujuh pelaku sindikat penggelapan satu kontainer rokok senilai Rp 8 miliar
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan, tujuh pelaku itu terlibat melakukan kejahatan dengan pemberatan dan menggelapan satu kontainer rokok senilai Rp 8 miliar dari pabrik rokok PT Bentoel di Malang, Jawa Timur.
"Pelaku merupakan sindikat spesialis penggelapan muatan truk yang sering kali beraksi di Jawa Timur," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
• Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Satu Kontainer Rokok Senilai Rp 8 Miliar dari Pabrik Asal Malang
Gupuh Setiyono mengatakan, tujuh pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, di antaranya sebagai sopir pekerja yang mengangkut rokok, mengelabuhi GPS kontainer, menampung barang curian hingga penadah barang hasil penggelapan.
"Pelaku sudah berulang kali terlibat penggelapan muatan truk di Jombang dan Mojokerto," terangnya.
Adapun identitas dan persan masing-masing pelaku, yaitu Jefri (28) warga Bulak Banteng, Surabaya.
Dia merupakan sopir truk trailer yang juga terlibat dua kali penggelapan muatan rokok tahun 2017 dan 2018 di Jombang.
Hasan (50) warga Lowokwaru Malang ini turut merencanakan kejahatan penggelapan muatan rokok.
Dia pernah terlibat penggelapan muatan rokok dan produk Nestle di Ngoro Mojokerto.
• Bawa Sabu di Bungkus Rokok, Pria di Malang Dicokok Polisi
SW (50) warga Morokrembangan, Surabaya, anak buah pelaku Hasan yang berperan
mengecek GPS truk trailer dan mengacak sinyal GPS dan handphone.
Iwan (34) warga Desa Kramat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura (DPO dalam kasus yang sama) sudah melakukan dua kali penggelapan muatan truk rokok di Jombang, dan Muatan Nestle di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Romli (47) warga Bulak Banteng, Surabaya, berperan membantu menurunkan barang hasil kejahatan berupa rokok Lucky Strike dan rokok Dunhill hasil penggelapan muatan truk.
Dia juga terlibat empat kali penggelapan muatan truk rokok di Jombang dan Nestle di Ngoro, Kopi Sachet di Taman Sidoarjo dan minyak goreng.
• BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi, Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Dipindah ke Rutan Salemba
Lalu Aming (46) warga Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri berperan sebagai penerima barang hasil kejahatan dan juga otak perencanakan bersama dengan pelaku Hasan dan Jefri.
Dia terlibat kejahatan lain, yakni dua kali penggelapan Nestle di Ngoro dan rokok di Jombang.
Selanjutnya, TBL (51) warga Surabaya yang berperan menampung barang hasil kejahatan. (don)