Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum Diberi Gaji, Dua Karyawan Laundry Ini Bunuh Majikannya di Ruko, Lalu Jasad Dimasukkan Tong

Belum Diberi Gaji, Dua Karyawan Laundry Ini Bunuh Majikannya di Ruko, Lalu Jasad Dimasukkan Tong Plastik.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Tersangka Syaifur Rizal (kiri) dan Muhammad Ari atau Mat (kanan) di Polrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keji nian perbuatan Syaifur Rizal (19) warga Tambak, Bawean, Gresik dan Muhammad Ari (20) warga Gili Bawean, Gresik.

Mereka nekat membunuh majikannya Ester Lilik (51), setelah sakit hati tak kunjung diberi uang gaji.

Perbuatan itu direncanakan keduanya setelah korban datang di ruko laundry tempat mereka bekerja, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Surabaya, Senin (14/1/2019).

Mereka meminta gaji selama seminggu bekerja di tempat tersebut.

Polisi Menangkap Pembunuh Wanita di Dalam Tong di Romokalisari Surabaya, Pelakunya 2 Orang

"Saya minta uang makan, gaji. Janjinya dikasih seminggu sekali," kata Syaifur di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).

Tak diberi gaji, Syaifur dan Muhammad Ari mengaku sakit hati lantaran majikannya tersebut justru mengomel dan marah.

"Marah-marah di lantai bawah, apa-apa marah. Pagar ruko ga ditutup marah, diminta uang marah," kata Syaifur.

Syaifur kemudian mengajak temannya, Muhammad Ari ke lantai dua ruko.

Diduga Pembunuhan, Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan dalam Tong di Semak Romokalisari

Mereka kemudian merencanakan menghabisi majikannya, Senin (14/1/2019).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di dalam ruko tersebut.

Selang tiga hari dari pembunuhan tersebut, korban ditemukan tewas terbungkus kain sprei, terikat di dalam tong plastik berwarna hijau di semak-semak.

"Motifnya sakit hati. Aksinya dilakukan di tempat laundry, saat itu hanya dua pegawai. Tidak ada yang lain dan saat olah TKP minim saksi tapi Alhamdulillah kami bisa menggabungkan barang bukti yang ada dan saksi di lokasi penemuan juga," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUH

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved