Pencurian Uang di Toko Tas Surabaya Bermodus Pura-pura Membeli untuk Sibukkan Penjual
Sumilah (46), tersangka pencurian uang di dalam toko penjualan tas hanya bisa menunduk saat digiring anggota polisi Polsek Simokerto.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sumilah (46), tersangka pencurian uang di dalam toko penjualan tas hanya bisa menunduk saat digiring anggota polisi Polsek Simokerto.
Perempuan asal Kedung Klinter Surabaya ini mengaku mencuri uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Niat Sumilah mencuri timbul saat melihat uang di dalam buku milik penjual tas di sebuah toko yang berlokasi di Kapas Krampung Surabaya.
Ibu tiga anak ini kemudian berpura-pura membeli lima tas ransel dan meminta pemilik toko untuk mengeluarkan kertas-kertas di dalam tas tersebut.
• Meninggal Saat Hendak Nonton Debat, Glebot Catur Arijanto Dikenal Sebagai Kader yang Loyal
Saat korban mulai sibuk mengeluarkan kertas dan lengah, pelaku mulai mendekati meja kasir.
Sumilah diam-diam mengambil uang di dalam selipan buku penjualan toko, setelah berhasil dirinya mengurungkan pembelian tas dan keluar toko.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan saat korban mulai curiga dan melihat uang di dalam buku penjualan hilang.
Setelah mencurigai perempuan itu, korban lari dan meminta tolong security memeriksa pelaku.
• Dua Pekan, Polres Mojokerto Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangkan Merupakan Residivis
"Pelaku ditangkap dibantu security setempat. Setelah diperiksa ada barang bukti disimpan di saku celana," kata Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih, Jumat (18/1/2019).
Kepada penyidik tersangka mengaku kali pertama melakukan aksinya lantaran membutuhkam uang untuk membeli keperluan sehari-harinya.
"Satu kali ini lihat ada uang, niatnya buat beli-beli. Keperluan sehari-hari saja," kata Sumilah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sumilah harus mendekam di tahanan. Sumila dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.