BREAKING NEWS : Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin sidang dengan agenda putusan terhadap mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) petang.
"Mengadili, memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasa terbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2.75 miliar subsider satu tahun," tegas Wayan saat membacakan amar putusan, Senin (21/1/2019).
• Tujuh Kali Sidang di Pengadilan Tipikor, Kasus Kades Mojoagung Tuban Masih Tahap Pemeriksaan Saksi
Dalam pemberitaan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.
Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.
• 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Bakal Disidangkan di PN Tipikor Juanda Sidoarjo
MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.
Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).