Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Evaluasi Karaoke Yang Ditutup, Pemkot Blitar Sebutkan Hampir Semua Karaoke Belum Lengkap Izinnya

Evaluasi Karaoke Yang Ditutup, Pemkot Blitar Sebutkan Hampir Semua Karaoke Belum Lengkap Izinnya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas Satpol PP Kota Blitar ketika menyegel sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar untuk keperluan evaluasi awal Januari 2019 lalu. Hasil evaluasi tujuh dari delapan karaoke yang disegel perizinannya belum lengkap. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar sudah menyampaikan hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke ke DPRD Kota Blitar.

Hasil evaluasi, sejumlah tempat karaoke menyebutkan tujuh dan delapan tempat karaoke yang disegel perizinannya belum lengkap.

"Hasil evaluasi sudah kami sampaikan ke dewan dan ke masing-masing pemilik karaoke," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar sekaligus Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar, Juari, Senin (21/1/2019).

Evaluasi Tempat Karaoke yang Ditutup di Blitar Selesai, Pemkot: Ada Kekurangan yang Harus DIlengkapi

Juari mengatakan hasil evaluasi dari tim menyebutkan, rata-rata perizinan sejumlah tempat karaoke masih belum lengkap.

Dari delapan tempat karaoke yang disegel hanya satu yang perizinannya sudah lengkap.

Satu tempat karaoke yang perizinannya sudah lengkap, yaitu, Karaoke 999.

"Hanya karaoke 999 yang izinnya sudah lengkap. Segelnya juga sudah kami lepas. Sedangkan tujuh karaoke lainnya masih kami segel karena perizinannya belum lengkap," ujar Juari.

Besok, Tim Labfor Polda Jatim akan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Rumah Makan Ramayana Kota Blitar

Masalah perizinan itu penting untuk operasional tempat karaoke.

Kalau pemilik karaoke tidak bisa melengkapi perizinan maka karaoke itu tidak boleh beroperasi.

Pemkot Blitar memberi kesempatan kepada para pemilik karaoke untuk segera melengkapi perizinannya.

Juari mencontohkan seperti karaoke Jojo, Next, dan Go Rame.

Perizinan ketiga karaoke itu tidak sesuai.

Ketiga karaoke itu berada di kompleks pertokoan.

Izin mendirikan bangunan (IMB) yang digunakan untuk tempat karaoke itu untuk pertokoan.

Mereka harus membuat IMB baru yang peruntukannya untuk usaha karaoke.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved