Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nelayan Gunung Anyar Senang Dapat Pas Kecil dari Dishub Surabaya, Bisa Untuk Ajukan Pinjaman

Samiran, seorang nelayan Gunung Anyar Tambak Surabaya merasa senang. Pria paruh baya itu menjadi satu dari 35 nelayan yang mendapatkan sertifikat

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/PIPIT MAULIDIYA
Proses pengukuran kapal nelayan untuk penerbitan Pas Kecil Gratis Kapal di Bawah 7 GT di Gunung Anyar Surabaya pada Senin (21/1/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samiran, seorang nelayan Gunung Anyar Tambak Surabaya merasa senang.

Pria paruh baya itu menjadi satu dari 35 nelayan yang mendapatkan sertifikat Pas Kecil gratis untuk kapalnya, pada program pertama yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (dishub).

Samiran yang sudah jadi nelayan sejak 30 tahun lebih ini mengatakan sebelumnya tidak punya Pas Kecil, dan tidak mengetahui keharusan untuk memilikinya.

"Ternyata pas kecil ini bisa untuk mengajukan pinjaman di bank, misalnya mau perbaiki kapal. Tadi kami diminta untuk bawa kapal ke sini, untuk diukur," katanya sumringah, saat ditemui di Ekowisata Mangrove Gunuganyar kepada Tribunjatim.com, Senin (21/1/2019).

Samiran berterima kasih karena Pemerintah Kota Surabaya sudah memberikan perhatian kepada para nelayan di Surabaya. Selain bisa mengajukan pinjaman, Samiran senang karena ada asuransi untuk kapal miliknya.

Joko Supriyanto, Kabid Angkutan Dishub Surabaya mengatakan penerbitan Pas Kecil ini untuk kapal nelayan di bawah 7 GT.

Pas Kecil bagi Pemilik Kapal digunakan sebagai pegangan nelayan saat berlayar, sesuai dengan Undang Undang No 17 Tahun 2018 tentang pelayaran.

Dishub Terbitkan Pas Kecil Gratis untuk Kapal di Bawah 7 GT, Puluhan Nelayan Gunung Anyar Ikut

Masih Taaruf, Fahri Hamzah Sebut Garbi Belum Tentukan Arah Dukungan di Pilpres 2019

Jajaran Muspika Rungkut Bantu Cari Pria Tenggelam di Sepanjang Sungai Kalilondo Wonorejo Surabaya

"Legalisasi kapal nelayan ukuran di bawah 7 GT dulu di bawah Pemerintah kota Surabaya, sekarang di bawah wewenang syahbandar. Kita memfasilitasi nelayan untuk mendapatkan sertifikat pas kecil. Jadi semua kapal nelayan di Surabaya sesuai data memiliki ukuran di bawah 7 GT punya pas kecil. Sementara awak kapal punya Surat Keterangan Kecakapan (SKK), kalau di darat Pas Kecil itu STNK, SKK itu SIMnya," terang Joko kepada Tribunjatim.com.

Sebagai syarat mendapatkan Pas Kecil, dibutuhkan surat permohonan pengukuran, surat pacak kapal, surat rekomendasi kapal, surat keterangan pemilik kapal yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan setempat, dan foto copy KTP pemilik.

Semua prosesnya kami bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pertahanan Pangan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, dan Asosiasi Industri Boatyard Indonesia (Aibindo).

"Aibindo ini memfasilitasi pengukuran dan penerbitan surat Pacak. Sementara Pas Kecil akan dikeluarkan oleh Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," tambah Joko.

Mohammad Ali, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK), Kesyahbadaran Utama Tanjung Perak mengatakan setelah pengukuran, mereka akan keluarkan Pas Kecil.

"Kami suport Dishub untuk pembinaan kapal nelayan Pas Kecil, selanjutnya nanti ada pembinaann keselamatan pelayaran," katanya.

Maria Augustin, Kasi Perikanan Tangkap Dinas Pertanian dan Pertahanan Pangan mengatakan jumlah nelayan di kota surabaya saat ini mencapai 1861, dan pemilik kapal kurang lebih 1400.

Maria mengatakan dengan adanya Pas Kecil, tak hanya untuk asuransi dan ajukan pinjaman, para nelayan kini bisa berlayar lebih 2 mil.

"Misalnya ditangkap Pol Airut, mereka bisa menunjukkan surat. Jadi jangkauan mencari ikan bisa lebih jauh," tutupnya. (Pipit Maulidiya/TribunJatim.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved