Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim Gabungan Temukan 5 Tempat Kos Tak Berizin di Kecamatan Kota Kediri

Tim gabungan yang bertugas melakukan pendataan usaha tempat kos di Kediri menemukan masih banyak tempat kos yang belum mengantongi izin.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DIDIK MASHUDI
Petugas satpol PP melakukan pendataan tempat kos yang ada di Kecamatan Kota Kediri, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim gabungan yang bertugas melakukan pendataan usaha tempat kos di Kediri menemukan masih banyak tempat kos yang belum mengantongi izin, Senin (21/1/2019).

Dari 7 lokasi tempat kos yang didatangi petugas, 5 lokasi belum punya izin.

Pendataan rumah kos pada hari pertama menyasar di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Tim gabungan ini terdiri Satpol PP, Kantor DPPKAD, DPM PTSP dan personel dari Kantor Kecamatan Kota Kediri.

6 Lokasi Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri yang Digerebek Polda Jatim, 48 Orang Diamankan

Tim Labfor Bawa Abu Arang, Kabel dan Lampu dari Lokasi Kebakaran Rumah Makan Ramayana Kota Blitar

Tim yang dipimpin Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Kediri, Yuni Widianto mendatangi tempat kos milik Yosep di Kelurahan Kampung Dalem.

Pengelolanya menyewakan 14 kamar serta telah mengurus perizinan.

Tim juga mendatangi tempat kos milik Puryadi di Kelurahan Kampung Dalem.

Ada 18 kamar yang disewakan serta sudah berizin.

Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Kediri, Muncikari Juga Pekerjakan Perempuan di Bawah Umur

Cherry Bullet Debut, Yuk Kenalan dengan Para Member Girlband Asuhan FNC Entertainment ini

Sementara tempat kos di Jalan Brigjen Katamso milik Catur Widodo yang menyewakan 28 kamar, izinnya masih dalam proses.

Tim juga mendatangi dua tempat kos lainnya di Jalan Mangga milik Supriyadi dan Sidik yang menyewakan 6 dan 8 kamar kos ternyata masih belum memiliki izin.

Demikian pula rumah kos milik Sundari dan Suyanto di Kelurahan Kaliombo yang menyewakan 6 kamar juga tidak mengantongi izin.

Warung Tempat Pelajar Membolos dapat Peringatan dari Satpol PP Kota Kediri

Rata-rata pengelola tempat kos mengaku tidak mengetahui kalau tempat kos harus mengurus izin.

Sebagian lainnya berdalih masih belum sempat mengurusnya.

Namun dengan pendataan yang dilakukan petugas gabungan, pengelola tempat kos berjanji akan mengurus izinnya.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, tempat kos yang diketahui masih belum memiliki izin, pemiliknya telah diperingatkan untuk segera melengkapinya.

Matinya Belasan Rusa di Coban Jahe Malang Diduga Kuat Akibat Hewan Karnivora Jenis Kucing

Polisi Blitar Amankan Buaya dan 2 Ular Piton Milik Warga, Ternyata Sudah Lama Dipelihara

Selain di Kecamatan Kota Kediri, pendataan tempat kos juga dilakukan di Kecamatan Pesantren dan Mojoroto.

Petugas yang melakukan pendataan mengayuh sepeda sambil patroli ke lokasi tempat kos.

Mayoritas lokasi tempat kos ini berada di gang sempit perkampungan. (Surya/Didik Mashudi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved