Wabup Trenggalek Muhammad Nur Arifin Hilang Lebih dari 7 Hari, Pakde Karwo Layangkan Teguran
Gubernur Jatim, Soekarwo mengonfirmasi bahwa Bupati Trenggalek, Emil Dardak telah menemui Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, di Kantor Gubernur Jatim
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Soekarwo mengonfirmasi bahwa Bupati Trenggalek, Emil Dardak telah menemui Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (22/1/2019) pagi.
Pertemuan tersebut kata Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo adalah untuk membahas menghilangnya Wabup Trenggalek, Muhammad Nur Arifin selama lebih kurang 10 hari.
"Tadi Pak Bupati (Emil Dardak) bertemu dengan Pak Sekdaprov (Heru) dalam rangka koordinasi untuk segera meluncurkan peringatan kepada pak Wabup (Ipin)," kata Pakde Karwo, Selasa (22/1/2019).
Dari penjelasan Emil, lanjut Pakde Karwo sampai hari Senin (21/1/2019) Ipin belum diketahui keberadaannya.
• Dikabarkan Menghilang, Wabup Trenggalek Beri Klarifikasi, Minta Maaf karena Dikhawatirkan Diculik
"Tetap ditegur, karena sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014 begitu jadi harus kita tegur," lanjutnya.
Surat teguran tersebut lanjut Pakde Karwo sudah ia tandatangani dan tinggal dikirimkan hari ini juga.
Dalam uu no 23 tahun 2014 Pasal 77 dijelaskan bahwa setiap Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.