Kasus Sopir Taksi Online Surabaya Setubuhi Pelajar, Dilakukan 3 Kali & Hubungan Asmara Tak Direstui
Sidang perdana terkait kasus persetubuhan yang dilakukan mantan sopir taksi online asal Tambak Dukuh Surabaya, Hendrik Sugiyanto (33) digelar tertutup
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana terkait kasus persetubuhan yang dilakukan mantan sopir taksi online asal Tambak Dukuh Surabaya, Hendrik Sugiyanto (33), digelar tertutup.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/1/2019) siang.
Data yang dihimpun TribunJatim.com menyebutkan, Hendrik terbukti menyetubuhi kekasihnya, ANC (16) yang merupakan seorang pelajar.
ANC merupakan penumpang Hendrik dan keduanya akhirnya menjalin hubungan asmara.
Namun, orang tua ANC tak merestui hubungan mereka.
Ketika mengetahui anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan Hendrik, orang tua ANC melaporkan Hendrik ke Polrestabes Surabaya.
• Terlibat Kasus Persetubuhan Terhadap Pelajar 16 Tahun, Sopir Taksi Online di Surabaya Jalani Sidang
Saat didalami, Hendrik mengaku menggauli ANC sekitar tiga kali, di antaranya dilakukan di parkiran mobil Jalan Kranggan, Surabaya.
Hendrik juga mengaku, persetubuhan itu telah dilakukannya terakhir kali sekitar bulan September 2018 lalu.
Disisi lain, kuasa hukum terdakwa, Evie Susanti mengatakan masih akan mempelajari dulu kasus tersebut.
"Kami baru terima dan mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa. Kami masih pelajari dulu dakwaannya," kata Evie ditemui seusai persidangan.
Evie mengaku hendak mengajukan eksepsi (keberatan).
Eksepsi itu akan ditujukan terhadap dakwaan JPU Deddy Arisandi dalam sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan eksepsi pekan depan," tutupnya.
• Polrestabes Surabaya Bongkar Persetubuhan Driver Online Terhadap Pelajar di Surabaya