Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlibat Kasus Persetubuhan Terhadap Pelajar 16 Tahun, Sopir Taksi Online di Surabaya Jalani Sidang

Hendrik Sugiyanto (33), seorang sopir taksi online menjalani sidang di Pengadilan Surabaya terkait kasus persetubuhan, Senin (21/1/2019).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Free Press Journal
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hendrik Sugiyanto (33), seorang sopir taksi online asal Tambak Dukuh Surabaya, menjalani sidang di Pengadilan Surabaya terkait kasus persetubuhan, Senin (21/1/2019).

Ia menjalani sidang dengan agenda dakwaan terkait kasus asusila yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Deddy Arisandi.

Deddy mendakwa Hendrik sudah menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur berinisial ANC (16).

Diketahui, sidang tersebut berlangsung tertutup.

Deddy menjelaskan, sebenarnya ANC adalah pelanggan dari Hendrik dan keduanya juga menjalin asmara.

"Sebenarnya, korbannya ini pacarnya," kata Deddy saat ditemui seusai sidang.

Polrestabes Surabaya Bongkar Persetubuhan Driver Online Terhadap Pelajar di Surabaya

Namun, kisah asmara mereka sudah melebih batas.

Deddy mengungkapkan, keduanya juga telah berhubungan intim.

"Dijanjikan untuk dinikahi, sudah disetubuhi sekitar tiga kali," sambungnya.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula ketika ANC kerap menggunakan jasa online terdakwa guna mengantar jemput sekolah.

Lantaran hampir setiap hari bertemu, keduanya pun sepakat untuk berpacaran.

Hingga akhirnya, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan badan.

Kronologi Pria Mojokerto Tewas Tenggelam Lalu Mayatnya Mengapung di Sungai, Pakani Ternak Saat Hujan

Sayangnya, kisah kasih mereka diketahui orang tua ANC.

Lantaran tak terima putrinya berhubungan badan dengan pria yang tak dikehendaki, orang tua ANC pun melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Orang tua ANC juga mengaku enggan menikahkan putrinya menikah dengan terdakwa.

"Karena orang tuanya tidak terima kalau keduamya menikah, makannya melapor ke polisi," tandasnya.

Akibat ulahnya itu, Hendrik didakwa dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved