Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim Khusus di Polres Sampang Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor dalam Waktu 8 Hari

Selama delapan hari Polres Sampang berhasil meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim, senin (21/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Dua pelaku 'M' dan 'E' (baju tahanan merah), pencuri motor di Sampang saat Konferensi Pers di depan Kantor Polres Sampang Jalan Jamaluddin Sampang, selasa (22/1/2019). 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Selama delapan hari Polres Sampang berhasil meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim, senin (21/1/2019).

Pencurian tersebut terjadi pada tanggal (14/1/2019) di Jalan Bahagia Sampang.

Pelaku adalah dua orang laki-laki berinisial 'M' dan 'E'. 'M' merupakan warga Kemayoran Baru Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Sedangkan 'E' masyarakat Sampang sendiri, Desa Anggersek Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

(Mahasiswa PGRI Adi Buana Gelar Ujian Akhir di Royal Plaza, Dosen: Agar Mahasiswa Punya Keberanian)

(9 Peserta Rising Star Indonesia yang Lolos Live Audition 5, Bagus Wicaksono dan Bryce Adam Bersaing!)

AKBP Budhi Wardiman mengatakan, keduanya mencuri sepeda motor milik Siti Susilowati warga Desa Pengarengan Kecamatan Pengarengan Kabupaten Sampang, selasa (22/1/2019).

"Saat itu korban memarkir sepedanya Yamaha N-Max putih di samping rumah orang tuanya dengan terkunci setir. Berselang beberapa menit korban keluar (dari rumah orang tuanya) dan sepeda motornya sudah tidak ada," ujarnya.

Modus para pelaku menggunakan satu buah kunci T dan merusak bagian kunci sepeda motor. Keduanya pun ditangkap oleh tim khusus yang dibentuk Polres Sampang.

Motif pelaku 'M' dan 'E' adalah karena tidak memiliki uang, sehingga mereka berani melakukan pencurian sepeda motor.

(DPRD Akan Panggil Tim Pemkot Blitar Minta Penjelasan soal Hasil Evaluasi Karaoke)

(9 Peserta Rising Star Indonesia yang Lolos Live Audition 5, Bagus Wicaksono dan Bryce Adam Bersaing!)

Saat kedua pelaku berhasil tertangkap kemarin (21/1/2019), mereka dihadiahi oleh Polres Sampangtembakan di betis kanan.

AKBP Budhi Wardhiman menjelaskan bahwa mereka berdua akan dikenai pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, ancama hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved