Kampung Malang Tegalsari Disebut PMK Surabaya sebagai Zona Merah Triple X dan Bahaya Jika Kebakaran
Bambang Vistadi Kabid Pembinaan Operasional PMK Surabaya menyebut wilayah Kampung Malang Tegalsari merupakan zona merah Triple X.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bambang Vistadi Kabid Pembinaan Operasional PMK Surabaya menyebut wilayah Kampung Malang Tegalsari merupakan zona merah Triple X.
Zona Merah Triple X itu artinya zona rawan dan sangat membahayakan bila terjadi kebakaran.
Hal itu itu didssari tiga hal, di antaranya yakni;
Pertama, akses jalan ke perkampungan warga paling dalam, sangat sulit.
Bambang Vistadi menuturkan, letak rumah yang berdekatan dan jalan akses masuk perkampungan yang sempit, menyulitkan motor Kawasaki 250 cc yang ditunggangi Tim Orong-orong masuk.
• Ajak Warga Tanggap Darurat Kebakaran, PMK Surabaya: Masyarakat adalah Juru Padam Sebenarnya
Kedua, karena sumber air tidak ada.
Bambang Vistadi merasa kesulitan menemukan sumber air yang biasa digunakan Petugas PMK untuk suplai air saat padamkan api.
"Disini gak ada sungai atau selokan yang mengaliri air dalam jumlah besar," katanya pada TribunJatim.com seusia simulasi (23/1/2019).
Ketiga, terdapat tumpukan angin yang terperangkap dinding bangunan rumah warga yang letaknya berdekatan, dianggap Bambang berpotensi mempercepat perambatan api.
• Simulasi Kebakaran di Tegalsari, Tak Hanya Bermanfaat Untuk Warga Tapi Juga Petugas PMK Surabaya
Bambang Vistadi menerangkan, bila terjadi kebakaran di pemukiman RT 01 RW 05, api akan sangat cepat membuat karena tiupan angin yang terus berhembus.
"Anda bisa rasakan angin disini, anginnya ngantong di sekitar sini, lantaran bangunan rapat," tandasnya.