Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Nama Caleg Gerindra di Sidoarjo Dicoret KPU

KPU Sidoarjo resmi mencoret seorang calon legislatif (Caleg) dari partai Gerindra. Yakni M Rifai, caleg nomor urut satu di Dapil Sukodono-Taman.

Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tribunnews/Priyombodo
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM - KPU Sidoarjo resmi mencoret seorang calon legislatif (Caleg) dari partai Gerindra. Yakni M Rifai, caleg nomor urut satu di Dapil Sukodono-Taman.

Menurut Ketua KPU Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin, pencoretan ini setelah pihaknya menerima salinan petikan putusan dari Mahkamah Agung dan hasil kordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur.

"Sudah resmi dicoret. Tapi nanti nama tersebut tetap akan ada di surat suara dalam Pileg 2019," kata Zaenal, Rabu (23/1/2019).

Hal ini terjadi karena jadwal Pemilu sudah dekat, sementara pihak partai tidak bisa menggantinya dengan nama caleg lain.

(Tak Terlihat Sejak Sabtu, Anggota Satpol PP Jombang Ditemukan Sudah Jadi Mayat)

(6 Fakta Red Light District di Amsterdam Belanda, Kawasan Prostitusi Premium, PSK Wajib Bayar Pajak)

Jika dalam Pileg nanti nama tersebut ada yang mencoblos, menurut dia, suaranya akan dimasukkan ke dalam suara partai.

"Mekanisme dan aturannya demikian. Suara yang memilih nama tersebut secara otomatis masuk menjadi suara partai," tandasnya.

M Rifai adalah Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif yang tersandung kasus ijazah palsu.

Dia maju sebagai Caleg dalam Pileg 2019, sementara kasus tersebut masih dalam proses hukum.

Di tingkat Kasasi, Rifai dinyatakan bersalah.  Dalan putusan bernomor register 593 K/PID.SUS/2018, MA mengeluarkan dua keputusan.

Yakni menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan menolak perbaikan kasasi yang diajukan M. Rifai.

Dalam keputusan yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2018 itu, sebagaimana dalam petikan putusan yang diterima KPU Sidoarjo: Rifai Dihukum 6 Bulan Penjara.

(Tak Terlihat Sejak Sabtu, Anggota Satpol PP Jombang Ditemukan Sudah Jadi Mayat)

(Ajak Warga Tanggap Darurat Kebakaran, PMK Surabaya: Masyarakat adalah Juru Padam Sebenarnya)

Atas putusan ini, KPU Sidoarjo berkirim surat ke MA meminta penjelasan terkait putusan kasus tersebut.

Senin kemarin, KPU Sidoarjo menerima surat berisi petikan putusan tersebut.

Dari situ kemudian KPU Sidoarjo konsultasi dengan KPUD Provinsi Jatim. Hasilnya caleg yang tersangkut kasus pidana harus dicoret, sebagainya Peraturan KPU (PKPU).

Dikatakan Zaenal, keputusan pencoretan Rifai itu sudah disampaikan ke partai.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved