AHY Tanggapi Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Singgung Ketidakjelasan Pemerintah hingga Pemilu
Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan kritik kepada pemerintah atas pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan kritik kepada pemerintah atas pembatalan pembebasan terpidana Abu Bakar Ba'asyir.
AHY menilai sulit untuk tak menghubungkan ketidakjelasan sikap pemerintah tersebut dengan aspek politis.
"Ada ketidakjelasan dari pemerintah. Biar bagaiamanapun, pemerintah harus memikirkan segala aspek, utamanya dalam proses hukum. Hal ini tidak boleh ada nuansa politis," kata AHY ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (23/1/2019).
AHY mengingatkan kepada pemerintah bahwa selaiknya tidak boleh ada intervensi politik yang dilakukan terhadap siapapun dalam kasus hukum apapun.
• Di Surabaya, AHY Sebut Demokrat Partai Nasionalis Religius, Akui Strategi Pileg & Pilpresnya Berbeda
Apalagi, lanjut AHY, menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang, pemerintah diharapkan tak melakukan intervensi terhadap hukum yang tujuannya untuk menguntungkan aspek politis pihak tertentu.
"Ini adalah masa-masa yang kompleks menuju Pilpres 2019. Tentu, pemerintah harus menghindarkan dari segala bentuk tindakan yang membuat masyarakat semakin bingung dalam keputusan yang diambil oleh negaranya," ujar AHY.
"Kita ingin yakinkan bahwa negara ini panglimanya adalah hukum, bukan politik. Jangan sampai hukum dipolitisasi. Hal inilah yang harus kita jaga kedepan," lanjut pria yang juga putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
• Ini Tanggapan KH Maruf Amin Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Ahok
AHY menegaskan bahwa bukan hanya pada kasus Abu Bakar Ba'asyir saja, namun juga untuk kasus lainnya.
"Ini yang saya maksud tidak hanya dalam kasus ini, tapi juga kasus lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya memberikan penjelasan perihal kepastian pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir , yang sebelumnya sempat diusahakan dari keputusan Presiden Jokowi melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan, kini permintaan pembebasan bersyarat bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa sore seperti dikutip dari Tribunnews (grup TribunJatim.com).
• Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Sebut Syarat Setia Kepada NKRI & Pancasila Sangat Prinsip
Menurut dia, Ustadz Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarat formil narapidana perkara terorisme, pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis. (bob)
• AHY Nilai Debat Pilpres 2019 Putaran Pertama Monoton dan Kurang Seru, ini Harapannya di Debat Kedua