Berita Viral
Dituduh Ambil Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah, Guru Abdul Muis Luruskan: Inisiatif Orang Tua
Abdul Muis dan Rasnal kembali meluruskan sejumlah informasi yang selama ini berkembang soal dugaan gratifikasi.
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis dan Rasnal meluruskan sejumlah informasi yang selama ini berkembang terkait dugaan gratifikasi yang menjerat mereka hingga berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- Abdul Muis menjelaskan soal angka Rp11 juta yang dipersepsikan keliru seolah merupakan penerimaan rutin setiap bulan.
TRIBUNJATIM.COM - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis Muharram dan Rasnal, disebut menerima bagian pribadi sebesar Rp11.100.000 dari dana komite.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, disebutkan bahwa Abdul Muis selaku Wakil Kepala Sekolah sekaligus bendahara komite bersama Kepala Sekolah Rasnal memungut iuran komite sekolah dari orang tua siswa sejak 2018-2021.
Baca juga: Semprot Dirut Pertamina, Anggota DPR RI Singgung Ucapan Menkeu Purbaya: Kalah Sama Mafia
Kedua guru tersebut lantas dilaporkan aktivis LSM, Faisal Tanjung, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa demi membantu paraguru honorer yang tak digaji.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021.
Menanggapi hal itu, Ketua MA, Sunarto mengatakan, proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan.
Mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp780 juta.
Sunarto mengatakannya setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.
"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku," ujar Sunarto, melansir Tribun Sumsel, Kamis (20/11/2025).
"Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," lanjutnya.
"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkapnya.
Kedua guru tersebut, kata dia, juga telah menjalani putusan pengadilan.
Kendati begitu, ia menegaskan, putusan MA terbukti benar.
| Sosok ASN Kadis yang Dimutasi Jadi Staf, Pemberat Penderitaan Bupati Sugiri, Harta di Bawah Rp 1 M |
|
|---|
| Propam Bongkar Nasib Karir AKBP Basuki usai Terkuak Satu KK dengan Dosen Untag, Terancam Imbas 1 Hal |
|
|---|
| Purbaya Ngotot Tak Bakal Legalkan Thrifting Barang Impor, Menkeu: Barang Masuk Saya Tangkap |
|
|---|
| Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Telanjur Dipulihkan Presiden, MA Buktikan Rp 11 Juta Telah Dinikmati |
|
|---|
| Reaksi Kepala BGN Soal Yasika Anak Anggota DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG: 1 Provinsi Cuma Boleh 10 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Abdul-Muis-menjelaskan-soal-tudingan-ambil-Rp11-juta-dari-uang-iuran-komite-sekolah.jpg)