Hakim PN Sidoarjo Pertanyakan Hasil Labfor yang Tak Dilampirkan di BAP
Sidang kasus dugaan pemalsuan surat domisili dengan terdakwa Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berlangsung panas, Kamis (24/1/2
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat domisili dengan terdakwa Christea Frisdiantara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo berlangsung panas, Kamis (24/1/2019).
Ketua majelis hakim sempat berulang kali berbicara dengan nada tinggi kepada Lurah Magersari Moch Arifin karena dinilai berubah-ubah keterangannya dalam sidang.
"Tadi saya tanya jawabnya tidak, sekarang ditanya jaksa bilang iya," semprot hakim kepada Lurah Magersari.
Dalam sidang ini, Lurah Magersari dikonfrontir dengan Puguh, warga Magersari. Serta dihadirkan pula pegawai kelurahan bernama Dedi. Puguh adalah warga yang mengaku menguruskan surat domisili Christea di kelurahan, dan Dedi yang membuatkan surat itu.
Saat awal, Lurah Magersari mengaku tidak pernah bertemu Puguh. Tapi ketika ditanya jaksa, mengaku pernah bertemu saat mengurus surat lain. Mendengar itu, hakim pun langsung mewarning Lurah Magersari dengan nada tinggi.
Berkali-kali diingatkan bahwa keterangan palsu di dalam sidang bisa dijerat pidana. Serta dipertanggungjawabkan dunia akhirat karena keterangan di bawah sumpah.
• Diduga Sakit Jantungnya Kumat, Pria Pakisaji Malang Ini Tewas di Tempat Kerjanya
• Polres Jember Sita Tujuh Motor Hasil Curian
• Raffi Ahmad & Nagita Jenguk Gading Marten Setelah Resmi Diceraikan Gisel: ‘Hidup Terus Berjalan’
Bukan sekali dua kali, hakim berulangkali harus dengan nada tinggi saat menegaskan pertanyaannya kepada Arifin. Demikian pula kepada saksi Dedi, yang juga mengaku tidak pernah bertemu Puguh.
Di kesempatan itu, Puguh bercerita panjang lebar tentang proses mengurus surat di kelurahan. Bahkan dia bisa menggambarkan suasana dan siapa saja orang yang ditemuinya di kantor kelurahan itu.
Puguh juga diperingatkan oleh hakim bahwa semua keterangannya bisa berakibat hukum jika tidak benar. "Yang saya ceritakan semua sesuai apa yang saya alami pak hakim. Saya siap," jawab pria parobaya tersebut.
Kegeraman terhadap keterangan Lurah Magersari dan stafnya juga terlihat dari tim pengacara Christea. Ditanya tentang beberapa kejadian mengaku tidak tahu, bahkan ketika ditunjukkan foto-foto juga tetap mengelak.
Pada sidang kali ini, ada beberapa hal baru diungkap oleh tim pengacara Christea. Termasuk keterangan bahwa ternyata hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya atas keaslian surat domisili itu sudah keluar dan dikirim ke Polresta Sidoarjo sejak September 2018 lalu.
"Kami tidak berhak menyampaikan itu, tapi dari informasi yang kami dapat, surat itu identik. Artinya tidak palsu alias benar dibuat dan dikeluarkan oleh Kelurahan," kata B Sunu, pengacara Christea.
Mendengar itu, hakim bertanya ke jaksa. Karena dalam sidang hanya ada surat sebagai barang bukti, tidak ada pembanding dan tidak dilampirkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik-nya. Hakim pun meminta jaksa agar mendapatkan surat hasil laboratorium forensik itu.
"Sejak dari penyidik, memang hasil forensik itu tidak ada dalam BAP-nya pak hakim," jawab jaksa yang menyidangkan perkara ini saat ditanya hakim.
Fakta baru lain yang diungkap tim pengacara Christea adalah NIP Lurah Magersari yang disebut tidak seusai. Ternyata ada beberapa bukti surat-surat lain yang dikeluarkan Kelurahan Magersari dengan NIK seperti yang ada pada surat domisili yang dilaporkan palsu oleh Lurah Magersari tersebut.