Proses Penanganan Dugaan Kasus Pemerasan Oleh Oknum Pejabat PDAM Surya Sembada di Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo sebagai tersangka.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan mengatakan, penanganan dugaan kasus pemerasan oknum pejabat PDAM Surya Sembada terhadap rekanannya, PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) masih berlanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo sebagai tersangka.
Selain itu, tim penyidik dari Kejagung RI juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Kata Didik, proses pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik Kejagung berlangsung di Kejati Jatim.
Bahkan, hampir seluruh proses hukum terhadap Retno pun juga berlangsung di Kejati Jatim.
"Seluruh saksi diperiksa di sini, bahkan mulai penyelidikan, penangkapan, hingga penyidikan berlangsunh di sini semua (Kejati Jatim)," beber Didik kepada awak media, Sabtu (26/1/2019).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Retno ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga kuat telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya.
Retno diduga kuat oleh Kejagung sudah meminta sejumlah uang pada kontraktor yang sedang menangani sejumlah proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, salah satunya adalah Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Ariyanto.
• Didi Mahardika Sang Mantan Tunangan Ternyata Pernah Minta Maaf ke Ayah Vanessa Angel
• Vanessa Angel Diduga Takut Ditahan Hingga Tidak Berani Ke Polda Jatim
• Profil Anisha Dasuki dan Tommy Tjokro, 2 Moderator Debat Pilpres 2019 Kedua yang Banjir Prestasi
Ketika itu, Retno diduga memaksa Chandra memberikan uang senilai Rp 1 miliar dengan modus mengancamChandra tak dapat mengikuti lelang di PDAM bila tak menuruti keinginannya
Korban yang merupakan salah satu penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut kala itu tengah mengerjakan proyek pemasangan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Bahkan, Chandra mengaku telah sudah delapan kali melakukan transfer ke Retno.
Tapi, total Rp 900 juta saja yang dapat dipenuhi Chandra.
Akibat ulahnya itu, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Penangkapan tersebut dilakukan usai Pidsus Kejagung menetapkan Retno sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp1 miliar.
Ketika itu, petugas Pidsus Kejagung bersama Intelijen dari Kejari Surabaya menangkap Retno Tri Utomo di rumahnya pada Selasa (8/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.