30 Pemuda Digeledah Polsek Sawahan Saat Nongkrong, 4 Terbukti Lagi Pesta Miras
Anggota Polsek Sawahan menggeledah 30 pemuda yang nongkrong di lapangan bulutangkis Jalan Jarak
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Anggota Polsek Sawahan menggeledah 30 pemuda yang nongkrong di lapangan bulutangkis Jalan Jarak, Putat Jaya, Sawahan, Sabtu (26/1/2019)
Mereka terjaring dalam operasi skala besar yang dilakukan polisi.
Empat orang terbukti dalam pengaruh alkohol, karena seusai berpesta minuman keras (Miras).
Di antaranya Risky Ramdan warga Kedung Rejo, Erik warga Putat Jaya Pasar, Budianto warga Banyu Urip Kidul, dan Riski Novah warga Simo Gunung Kramat Timur.
• Tingkatkan Kemampuan SAR, Satpol PP, Linmas, PMK dan Polrestabes Surabaya Gelar Latihan Bersama
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko menuturkan, operasi itu direncanakan sejak awal menyisir tujuh titik lokasi.
Meliputi Jalan Raya Tidar, Jalan Simo Kwagean, Jalan Banyu Urip Bawah, Jalan Banyu Urip Atas, Jalan Simo Kwagean Kuburan, Jalan Putat jaya Gang Lebar, dan Jalan Jarak.
Namun, lanjut Kompol Dwi Eko, petugas melakukan fokus operasi di titik terakhir di sebuah lapangan bulutangkis di Jalan Jarak.
"Di sana berkerumun puluhan pemuda yang sedang menikmati malam minggunya. Kami periksa dan geledah satu satu," katanya saat ditemui TribunJatim.com, Minggu (27/1/2019).
Namun, para petugas tertuju pada empat pemuda yang tampak berkelompok di sebuah sudut lapangan.
"Saat kami periksa, wah kok mabuk, dan benar ada beberapa barang bukti mereka ternyata baru saja berpesta miras," lanjutnya.
Keempat pemuda itu langsung dibawa ke Kantor Polsek Sawahan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan, beserta 26 pemuda lainya yang berada di lapangan bulutangkis itu.
"Langsung kami amankan, kami data, lalu kami akan lakukan pembinaan sebelum bebas," tandasnya.