Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi, Dagang 5 Tahun untuk Biaya Hidup Keluarga
Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan menangkap seorang ibu rumah tangga asal Banyuurip Wetan yang berjualan miras bermerek, Sabtu (26/1/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan menangkap seorang ibu rumah tangga asal Banyuurip Wetan yang berjualan minuman keras (miras) bermerek, Sabtu (26/1/2019).
Wanita tersebut Rusmiati (47).
Ia mengaku sengaja berjualan miras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Kapolsek Sawahan, Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono mengatakan, Rusmiati telah menjadi target penangkapan tim pemburu miras sejak lama.
Diperkirakan, Rusmiati menggeluti bisnis miras itu selama lima tahun.
"Dia melayani pembelian secara eceran. Per botol dijual kisaran Rp 50 Ribu," kata Dwi pada TribunJatim.com, Minggu (27/1/2019).
• Edarkan & Pakai Ganja, Pria Malang Dibekuk Polsek Singosari, Biasa Dimasukkan dalam Bungkus Rokok
Dari tangan Rusmiati, petugas menyita barang bukti 35 botol berbagai merek yang masih dalam wadah kardus.
Meliputi, Vodka 5 botol, Whisky 7 botol, Iceland 5 botol, McDonald 5 botol, Anggur merah 4 botol, Mension house vodca 1 botol, Topi miring 2 botol, Paloma 2 botol, dan Bir hitam 4 botol.
Dwi melanjutkan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, untuk menguak suplai dan peredaran miras yang terdistribusi melalui Rusmiati.
"Kami dalam pengembangan lebih lanjut menguak jaringan yang menyuplai stok barang ke dia," tandasnya.
• Terlibat Peredaran Pil Koplo, 3 Pemuda Malang Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Diciduk Saat Teler