Edarkan & Pakai Ganja, Pria Malang Dibekuk Polsek Singosari, Biasa Dimasukkan dalam Bungkus Rokok
Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka Sugeng Prayitno tak berkutik ketika rumahnya di Dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dikepung oleh petugas,Sabtu (26/1/2019) dini hari WIB.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan 3 bungkus ganja masing- masing seberat 3,60 gram, 0,26 gram, 0,36 gram dan 4,50 gram. Ada juga 3 linting daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam rokok," kata Supriyono ketika dikonfirmasi.
• Terlibat Peredaran Pil Koplo, 3 Pemuda Malang Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Diciduk Saat Teler
Supriyono menambahkan, petugas juga mengamankan satu buah korek api dan satu handphone merek OPPO yang biasa digunakan pelaku untuk bertransaksi dan juga uang tunai senilai Rp 474 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Kalau dilihat dari barang buktinya, pasti dia pengedar. Tapi dia tidak mengakui dan katanya hanya di konsumsi sendiri. Masih kita kembangkan," pungkas Supriyono. (ew)
• 30 Pemuda Digeledah Polsek Sawahan Saat Nongkrong, 4 Terbukti Lagi Pesta Miras