Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Nyabu di Dalam Kosan, Pemuda Asal Bulak Banteng Diciduk Polsek Tandes

nggota Polsek Tandes ringkus seorang pemuda yang kedapatan nyabu di dalam kosan Jalan Bulak Banteng Madya Gang 6 No. 8, Sidotopo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Sawali saat digelandang Polsek Tandes 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Tandes ringkus seorang pemuda yang kedapatan nyabu di dalam kosan Jalan Bulak Banteng Madya Gang 6 No 8, Sidotopo, Semampir, Sabtu (26/1/2019).

Pemuda itu bernama Sawali (28) warga asli Surabaya.

Menurut Kapolsek Tandes Kompol Kusminto, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari warga yang diperkuat oleh data pengintaian yang dilakukan Anggota Polsek Tandes.

Hendak Edarkan Sabu di Wilayah Gresik, Pria Asal Surabaya Diringkus Polsek Menganti

"Setelah dapat info dari warga kami lakukan penyelidikan pada si terkait dan ternyata benar," terangnya dalam rilis yang diperoleh TribunJatim.com, Senin (28/1/2019).

Dari tangan pelaku, Petugas Polsek Tandes menyita barang bukti.

Polres Bangkalan Madura Bekuk ABK yang Simpan Sabu-sabu dalam Bungkus Rokok

Di antaranya satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pakai sabu, satu alat bong yang terbuat dari botol kaca, satu plastik kecil sabu sisa pakai, dan dua korek api gas.

Kompol Kusminto melanjutkan, pelaku sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Asyik Pesta Sabu-sabu di Rumah Dinas SD Mojokerto, 4 Orang Dibekuk Polisi

Dan akan terancam hukuman pidana Pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling lama 12 tahun.

"Kamu sedang dalami pelaku, dia dapat sabu dari mana," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved