Asyik Nyabu di Dalam Kosan, Pemuda Asal Bulak Banteng Diciduk Polsek Tandes
nggota Polsek Tandes ringkus seorang pemuda yang kedapatan nyabu di dalam kosan Jalan Bulak Banteng Madya Gang 6 No. 8, Sidotopo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Tandes ringkus seorang pemuda yang kedapatan nyabu di dalam kosan Jalan Bulak Banteng Madya Gang 6 No 8, Sidotopo, Semampir, Sabtu (26/1/2019).
Pemuda itu bernama Sawali (28) warga asli Surabaya.
Menurut Kapolsek Tandes Kompol Kusminto, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari warga yang diperkuat oleh data pengintaian yang dilakukan Anggota Polsek Tandes.
• Hendak Edarkan Sabu di Wilayah Gresik, Pria Asal Surabaya Diringkus Polsek Menganti
"Setelah dapat info dari warga kami lakukan penyelidikan pada si terkait dan ternyata benar," terangnya dalam rilis yang diperoleh TribunJatim.com, Senin (28/1/2019).
Dari tangan pelaku, Petugas Polsek Tandes menyita barang bukti.
• Polres Bangkalan Madura Bekuk ABK yang Simpan Sabu-sabu dalam Bungkus Rokok
Di antaranya satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa pakai sabu, satu alat bong yang terbuat dari botol kaca, satu plastik kecil sabu sisa pakai, dan dua korek api gas.
Kompol Kusminto melanjutkan, pelaku sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
• Asyik Pesta Sabu-sabu di Rumah Dinas SD Mojokerto, 4 Orang Dibekuk Polisi
Dan akan terancam hukuman pidana Pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling lama 12 tahun.
"Kamu sedang dalami pelaku, dia dapat sabu dari mana," tandasnya.