Kasus Dugaan Ujaran Kebencian pada Pendukung BTP, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani menjalani sidang pembacaan vonis kasus ujaran kebencian melalui media sosial pada Senin (28/1/2019).
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani menjalani sidang pembacaan vonis kasus ujaran kebencian melalui media sosial pada Senin (28/1/2019).
Pada kesempatan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi Ahmad Dhani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
(Waspada, BPBD Kabupaten Sampang Memperkirakan akan Ada Banjir Malam Ini)
(Arti Penting Relawan Bagi TKD Jokowi-Maruf Amin, Jumlahnya Capai 42 Kelompok di Jatim)
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot tweet akun twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga tweet yang diperkarakan jaksa pada akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Tweet itu diunggah pada rentang waktu Februari - Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.
(Asyik Nyabu di Dalam Kosan, Pemuda Asal Bulak Banteng Diciduk Polsek Tandes)
(5 Pelamar Direktur Perusda Pasir Putih Ikut Psikotes, DPRD Situbondo Sempat Protes)
Sementara Dhani mengakui hanya menulis satu dari tiga tweet yang diperkarakan, yakni tweet yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Ia membantah menulis dua tweet lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa tweet yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sedangkan tweet tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.