Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinas Pendidikan Kota Malang Anjurkan Sekolah Beri Gaji Guru Tidak Tetap Minimal UMR Jatim

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menginstruksikan sekolah menggaji GTT minimal sama dengan jumlah UMR Jawa Timur 2019 yaitu Rp 1.763.267

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/BENNI INDO
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah. 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN – Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah menginstruksikan sekolah menggaji guru tidak tetap (GTT) minimal sama dengan jumlah upah minimum regional (UMR) Provinsi Jawa Timur 2019 yaitu Rp 1.763.267,65.

Jika keuangan sekolah dinilai masih memungkinkan, maka dianjurkan untuk menggaji GTT setara dengan upah minimum kota (UMK) Kota Malang 2019 yaitu Rp 2.668.420,18.

Zubaidan mengatakan, anjuran itu harus dilaksanakan bagi sekolah yang ada di Kota Malang. Khususnya sekolah-sekolah negeri.

“Kami berupaya untuk negeri utamanya, kalau swasta kan kewajiban ada di yayasan,” jelas Zubaidah, Senin (28/1/2019).

(Kepala Sekolah Swasta Ini Tertipu Rp 45 Juta, Gegara Penipu Mengaku Sebagai Kadindik Kota Malang)

(Seorang Pria Mengamuk di UGD RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Pasien Lainnya Panik)

Gaji guru GTT itu bisa diambil dari bosda dan bosnas.

Namun tidak semua GTT bisa mendapatkan upah sesuai UMR atau UMK. Hanya GTT yang telah mengajar di atas lima tahun yang berhak mendapatkannya.

“Kami menghimbau kepada sekolah prioritaskan untuk gaji guru GTT dan PTT, yang kerjanya di atas lima tahun. Kalau misalnya anggaran cukup, itu bisa gaji UMK Kota Malang,” jelas Zubaidah.

Untuk sekolah negeri, anggaran yang telah dirancang datanya bisa dilihat langsung oleh Zubaidah.

Oleh sebab itu, jika diketahui sekolah tidak memberikan hak upah GTT sesuai anjuran, sementara anggarannya tersedia, Zubaidah akan mengambil tindakan.

“Ya tentunya nanti akan saya tegas. Kan, sudah ada surat edarannya itu. Akan kami perhatikan,” tegasnya.

(Putri Ahok Posting Soal Cincin Merah dan Kutukan, Sebut BTP Bukan Ayahmu, Sindir Sang Papa?)

(Selain Venue, Ini Alasan Laga Persinga Ngawi Vs Persebaya Surabaya Kembali Mundur)

Zubaidah ingin agar kesejahteraan GTT bisa terpenuhi. Menurutnya, keberadaan GTT sangat membantu peningkatan pendidikan di Kota Malang.

Burhanuddin, Ketua MKKS SMP Negeri menjelaskan, ada usulan dari MKKS SMP terkait upah yang diberikan kepada GTT.

Dalam usulan itu, guru yang mengajar di bawah lima tahun, berhak mendapat upah Rp 1.750.000. Sedangkan guru yang sudah mengajar di atas lima tahun, mendapat upah Rp 2 juta.

Guru yang mengajar di atas 10 tahun, mendapat upah Rp 2.2500.000. Sedangkan di atas lima tahun, GTT berhak mendapatkan upah Rp 2.5 juta.

Usulan itu sudah sampai ke Gubernur Jawa Timur. Burhan berharap, usulan itu bisa disahkan lalu diturunkan menjadi perwali.

Jika ada perwali, maka sekolah akan memiliki acuan untuk menggaji guru tidak tetap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved