Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komplotan Copet di Stadion GBT, Bisa Copet Lima Bonek Dalam Satu Jam

Komplotan Copet di Stadion GBT, Bisa Copet Lima Bonek Dalam Satu Jam, Kena Pasal Berlapis Dalam Sidang di PN Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Holis dibawa petugas Rutan sementara di PN Surabaya usai menjalani sidang, Selasa (29/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, Dwi Winarko memimpin sidang dakwaan terhadap terdakwa pencopetan di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Holis.

Ketika itu, Holis dipertemukan dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ririn Indrawati, yaitu Aminullah.

Dalam kesaksiannya, Aminullah mengatakan, Holis beraksi bersama beberapa rekannya yang masih dalam satu komplotan.

Komplotan Copet Ini Disidang di PN Surabaya, Beraksi di Kerumunan Bonek di Stadion GBK

Kata Aminullah, usai ditangkap, Holis dan rekannya nyaris dihujami bogem mentah oleh massa yang geram.

Beruntungnya, Aminullah dan sejumlah anggota polisi turut berjaga saat laga Persebaya pada Jumat (26/10/2018) lalu lekas mengamankan Holis dari massa yang mulai emosi.

Aminullah juga menyatakan, aksi pencopetan di GBT kerap terjadi.

"Sedikitnya, ada lima laporan orang kecopetan di setiap pertandingan Persebaya," kata Aminullah saat sidang, Selasa (29/1/2019).

Pura-Pura Kecopetan, Sindikat Penipu Ini Jual Emas Palsu di Blitar, Digerebek Polisi di Jalan

Ketika diinterogasi, barulah diketahui pada saat yang hampir bersamaan, terdakwa Holis bersama regu copetnya telah beraksi lebih dari sekali.

Holis mengaku, ketika itu ia dan beberapa rekannya sudah mencopet lima orang dalam beberapa jam saja.

Lima ponsel dengan total kerugian mencapai belasan juta diamankan polisi dari tangan Holis.

Akibat aksinya itu, Holis didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved