Berita Entertainment
Begini Reaksi Para Musisi Tanah Air Soal RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars
Reaksi para musisi Tanah Air tentang RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars.
Reaksi para musisi Tanah Air tentang RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars.
TRIBUNJATIM.COM - RUU Permusikan kini tengah hangat dibicarakan oleh para musisi dan penikmat musik Tanah Air.
Banyak dari mereka yang merasakan kejanggalan dalam RUU Permusikan.
Mulai dari pasal karet yang berpotensi membatasi kreativitas musisi, potensi tumpang tindih aturan, hingga prosedur yang dinilai lucu, yakni uji kompetensi musisi.
• Glenn Fredly Sebut RUU Permusikan Banyak Direspon Positif oleh Musisi, Akan Ikut Kawal
Lantas bagaimana tanggapan para musisi?
Iwan Fals
Soal larangan dalam proses kreasi, Iwan Fals berkata, "Kayaknya bikin album instrumental enak nih."
• Anji Manji Kritisi Draft RUU Permusikan yang Jadi Perbincangan Para Musisi, 3 Pasal Ini Disoroti
Anji Manji
"Ada beberapa pasal dalam draft RUU PERMUSIKAN yang mengganjal. Salah satunya tentang uji kompetensi.
Kalau autodidak dan tidak mengerti teori, berarti bisa tidak diakui?," ungkap Anji Manji dalam kicauannya.
Anji Manji melihat jika RUU Permusikan juga tidak memenuhi kebutuhan para musisi di lapangan.
"Yang paling dibutuhkan dalam industri musik adalah perlindungan untuk karya dan hak cipta. Sudah ada UU-nya, tinggal disempurnakan dan dilaksanakan. Proses penciptaan dan kebebasan berekspresi agak sulit kalau diregulasi. #RUUpermusikan," tambah Anji Manji.
• Akhirnya Anang Hermansyah Resmi Serahkan RUU Permusikan, Isinya Seperti Ini!
Arian 13 (Seringai)
"RUU Permusikan buat gue gak perlu. masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu," kicau Arian 13.
Vokalis Seringai ini juga menyebut jika Pasal 5 dan 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.