Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Begini Reaksi Para Musisi Tanah Air Soal RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars

Reaksi para musisi Tanah Air tentang RUU Permusikan, dari Iwan Fals, Seringai, sampai Polka Wars.

Editor: Alga W
Twitter/duniamanji
Reaksi para musisi Tanah Air atas RUU Permusikan 

"Pasal 5 & 50 di RUU Permusikan juga sudah bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 juga tuh: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”," tambah Arian.

Burgerkill

"Mohon maaf, kami tidak butuh RUU Permusikan," kicau akun resmi Burgerkill soal RUU Permusikan.

Polkawars

"Ketika kalian semua sibuk mengawal RUU Permusikan, kami sibuk mempersiapkan sebuah lembaga bimbel untuk uji kompetensi musik. Uang uang uang!," kicau Polkawars soal uji kompetensi untuk musikus.

Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel Tertegun di Depan Hotman Paris, Dicecar tentang Tanggung Jawab

Komentar para musisi lainnya:

Saphira Indah Meninggal Dunia, Kronologi Kematian Diungkap Ai Rico Hidros Daeng Sang Suami

Berikut ini beberapa Pasal dalam RUU Permusikan yang banyak menjadi sorotan.

Pasal 5 berbunyi Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Bunyi bagian yang memuat uji kompetensi untuk musikus:

Pasal 32 ayat (1) berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

Pasal 32 ayat (2) berbunyi Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang disadarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.

Pasal 32 ayat (3) berbunyi Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

Pasal 33 berbunyi Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 berbunyi Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.

Pasal 35 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Draf RUU Permusikan selengkapnya

Delon Idol Tanggapi Soal Tudingan Berjudi dan Utang Dibayar Yeslin Wang: Memang Kalian Peduli?

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tanggapan Para Musisi Terkait 'Kejanggalan' RUU Permusikan, Burgerkill: Kami Tidak Butuh!.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved