Diduga Tidak Netral, Bawaslu Panggil ASN Pengelola Pasar di Kota Malang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Oknum pengelola Pasar Oro-oro Dowo berinisial ESS tertangkap foto bersama Titiek Soeharto. Foto tersebut diduga mengarah kepada ketidaknetralan dan memuat dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
"Pada Minggu (20/1) lalu, kita melakukan pengawasan kunjungan Titiek Soeharto di Pasar Oro-oro Dowo dan belum menemukan dugaan apa-apa. Namun salah satu staff menemukan postingan foto ESS yang diduga mengarah ke dukungan capres-cawapres," ucap Komisioner Bawaslu, Hamdan Akbar Safara, kepada TribunJatim, Senin (4/2/2019).
Ia mengatakan pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas foto yang pertama kali tersebar di media sosial facebook. Berdasarkan keterangan ESS kata Hamdan, posenya bersama Titiek karena terbawa suasana
"Ngakunya sih terbawa suasana ya," katanya.
• Della Perez Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online di Polda Jatim
• Vanessa Angel Sempat Berpesan ke Bibi Ardiansyah Sang Kekasih Sebelum Dipenjara, Tak Bisa Beri Janji
• Ternyata Seperti Inilah Skema Peredaran Sabu 18 Kg Yang Digagalkan BNNP Jatim
Terkait keputusan pelanggaran atau tidak kata Hamdan, Bawaslu masih perlu mengadakan rapat pleno.
"Nanti kita tunggu setelah rapat pleno saja ya," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang telah menetapkan ASN Pemkot Malang Bambang Setiono (BS) bersalah. BS terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Komite ASN juga telah menjatuhkan vonis sedang kepada BS.