Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Panggil ASN Pengelola Pasar di Kota Malang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/BENNI INDO
Bambang Setiono (kanan) saat berada di ruang sidang mediasi Bawaslu Kota Malang, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Oknum pengelola Pasar Oro-oro Dowo berinisial ESS tertangkap foto bersama Titiek Soeharto. Foto tersebut diduga mengarah kepada ketidaknetralan dan memuat dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

"Pada Minggu (20/1) lalu, kita melakukan pengawasan kunjungan Titiek Soeharto di Pasar Oro-oro Dowo dan belum menemukan dugaan apa-apa. Namun salah satu staff menemukan postingan foto ESS yang diduga mengarah ke dukungan capres-cawapres," ucap Komisioner Bawaslu, Hamdan Akbar Safara, kepada TribunJatim, Senin (4/2/2019).

Ia mengatakan pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi atas foto yang pertama kali tersebar di media sosial facebook. Berdasarkan keterangan ESS kata Hamdan, posenya bersama Titiek karena terbawa suasana

"Ngakunya sih terbawa suasana ya," katanya.

Della Perez Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online di Polda Jatim

Vanessa Angel Sempat Berpesan ke Bibi Ardiansyah Sang Kekasih Sebelum Dipenjara, Tak Bisa Beri Janji

Ternyata Seperti Inilah Skema Peredaran Sabu 18 Kg Yang Digagalkan BNNP Jatim

Terkait keputusan pelanggaran atau tidak kata Hamdan, Bawaslu masih perlu mengadakan rapat pleno.

"Nanti kita tunggu setelah rapat pleno saja ya," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Malang telah menetapkan ASN Pemkot Malang Bambang Setiono (BS) bersalah. BS terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014. Komite ASN juga telah menjatuhkan vonis sedang kepada BS.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved