Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seorang Pengedar Sabu-sabu Sempat Tak Mengakui Saat Diinterogasi BNNP Jatim

- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sebanyak lima orang pengedar dan 18

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
BNN Provinsi Jawa Timur mengungkap peredaran 18 kilogram sabu dan menangkap tujuh orang, Senin (4/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sebanyak lima orang pengedar dan 18 Kg sabu-sabu diamankan dalam kasus ini. 

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menerangkan, proses penangkapan terhadap para pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dumai, Riau berlangsung lancar.

Sebab, warga sekitar lokasi penangkapan para pelaku dianggapnya cukup membantu proses penangkapan. Sebabm warga sekitar lokasi juga mengaku geram dengan adanya peredaran sabu-sabu di wilayah mereka.

"Saat proses penangkapan berlangsung aman, kami juga mendapat dukungan dari warga, karena warga Dumai sendiri resah ada pengedar narkotika," kata AKBP Wisnu Chandra kepada TribunJatim.com, Senin (4/2/2019).

Seluruh pengedar sabu-sabu itu  lantas dibawa ke BNNP Jatim yang berlokasi di Surabaya.

Ketika proses interogasi, AKBP Wisnu Chandra menegaskan,  ada seorang pelaku yang sempat tak mengakui perbuatannya. Ia adalah Iskandar.

Ternyata Seperti Inilah Skema Peredaran Sabu 18 Kg Yang Digagalkan BNNP Jatim

Della Perez Sempat Curhat Pilu di Depan Nisan Julia Perez, Berat Menjalani Semua Ini Sendirian

Diterpa Angin dan Listrik Padam, Khofifah Bakar Semangat Relawan JKSN Pamekasan Pakai Megafon

"Saat kami menginterogasi terhadap salah satu pelaku (Iskandar), dia sempat berbelit, sempat tidak mengakui, saat ditunjukan bukti dan rekaman, dia hanya diam dan tidak bisa ngeyel lagi," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Wisnu, untuk sepasang pasutri asal Sampang, Madura, yakni Erlin dan Adolf terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengapa demikian?

Kata Wisnu, pekerjaan untuk mendatangkan dan mengedarkan sabu-sabu itu tak hanya sekali dilakukannya.

Bahkan, ulah mereka telah berlangsung sejak lama dan menjadi pekerjaan utama mereka.

Seluruh pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved