Kasus Narkoba 18 Kilogram, BNNP Jatim Blokir Rekening Pelaku dan Telusuri Perputaran Aliran Dana
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, penyidik masih mendalami sejumlah aliran dana
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, penyidik masih mendalami sejumlah aliran dana dari para pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram yang ditangkap pada Senin (5/2/2019) kemarin.
AKBP Wisnu Chandra menuturkan, saldo terakhir kali yang dicek pihaknya dari setiap pelaku pun terbilang sangat sedikit bila dibandingkan jumlah rupiah dari sabu-sabu yang diedarkan.
"Saldo terakhir tidak begitu signifikan ya, ada yang Rp 1 juta saja, ada yang Rp 5 juta saja," pungkas AKBP Wisnu Chandra kepada TribunJatim.com, Selasa (5/2/2019).
• Perdalam Kasus Narkoba Antar Negara, BNNP Jatim Periksa Tujuh Pelaku, Ada Pasangan Suami Istri
• Dicokok Polisi Bawa Sabu dan Ganja, Pria dari Blitar Ini Menangis Saat Dijenguk Istrinya Yang Hamil
AKBP Wisnu Chandra menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa tak terulang kembali, serta tak ada transaksi selama penyelesaian proses penyidikan, ia mengaku telah bekerja sama dengan pihak bank untuk memblokir rekening dari masing-masing tersangka.
"Mungkin, hari Senin (11/2/2019) kami blokir semua rekening," lanjutnya.
Selain itu, AKBP Wisnu Chandra mengaku dalam hal ini pihaknya juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
• TIPS CANTIK TERBARU - Mengenal Tren Baru Color Eyelash Extention untuk Kulit Sawo Matang
• TIPS CANTIK TERBARU - Riasan Tahan 24 Jam dengan Foundation Ini!
Menurutnya, kerja sama itu bertujuan untuk menelusuri sumber seluruh aliran dana dari para pelaku ke pihak mana saja.
"Kami juga bekerja sama dengan PPATK," tandasnya.
Sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.
• INFO SEHAT - 4 Kebiasaan Tanpa Sering Kita Sadari Ini Menyebabkan Mata Rusak
• INFO SEHAT - 5 Bahan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan, Termasuk Timun dan Tomat
Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.
Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.
Hingga kini, Wisnu mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus itu.