Pengedar Sabu-sabu 18 Kg Tidak Mau Keluar dari Madura, Pembeli Wajib Hadir di Pamekasan
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilaukan pasutri asal Sampang, Madura
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilaukan pasutri asal Sampang, Madura, yakni Adolf dan Erlin tidak pernah keluar dari pulau garam.
Bagi pemesan narkoba dalam mumlah besar, pembeli langsung berhubungan dengan pasutri tersebut dan harus datang ke Pamekasan Madura.
AKBP Wisnu Chandra menjelaskan ruang lingkup penjualan sabu-sabu ini di Madura saja.
"Memang tidak pernah jualan di luar daripada wilayah madura sampang dan sekitarnya, tidak pernah keluar dari situ (Madura), mereka selalu jualan di dalam wilayah itu, jadi kalau ada orang beli ya harus mau ke dalam," pungkasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/2/2019).
Untuk detil wilayahnya kata AKBP Wisnu Chandra , ada di beberapa wilayah, seperti Bangkalan, Pamekasan, dan masih banyak lagi.
• BNNP Jatim: Pelaku Beli Sabu-sabu di Malaysia Hanya 23 Ringgit Pergramnya, 18 Kg Untungnya ini. . .
• Sebulan Terakhir, 58 Warga Sidoarjo Terserang Demam Berdarah
• Sandy Janjikan Petani Singolangu Magetan Bikin Instalasi Air Sepanjang 8 Km
"Setidaknya, jaringan itu tadi mayoritas dari daerah di Madura, ya orang-orang yang berada di sana yang terlibat dalam jaringan tersebut," lanjutnya kepada Tribunjatim.com.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.
Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.
Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.
Hingga kini, Wisnu mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus itu.