Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahmad Hilmi Mau Minta SIM dan STNK Agar Bisa Ojek Online, Ditolak Hakim Karena Tunggu Putusan Akhir

Ahmad Hilmi Mau Minta SIM dan STNK Agar Bisa Ojek Online, Ditolak Hakim Karena Tunggu Putusan Akhir.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Hilmi mengenakan batik warna coklat saat jalan persidangan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (7/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak dialih status oleh hakim menjadi tahanan kota Rabu (30/1/2019) lalu, Ahmad Hilmi Hamdani mengaku belum bisa bekerja sebagai driver ojek online seperti sediakala.

Pasalnya, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraa (STNK) kendaraan miliknya masih disita oleh hakim sebagai barang bukti dalam persidangan yang akan terus berlanjut beberapa hari ke depan.

Di pengujung sidangnya hari Rabu (7/2/2019) yang terpaksa ditunda karena dua orang saksi dari Neldy Deny Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum bisa hadir.

JPU Belum Bisa Datangkan 2 Saksi di PN Surabaya, Sidang Driver Ojek Online Hilmi Ditunda Pekan Depan

Bapak tiga anak yang mengenakan kemeja batik lengan pendek berpeci biru itu, mencoba meminta kembali SIM dan STNK miliknya kepada Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlagi.

Namun, Maxi berterus-terang, tidak bisa memenuhi permintaan itu, selama proses persidangan belum sampai pada putusan akhir.

Lantaran surat-surat berkendara milik Hilmi menjadi satu di antara barang bukti milik hakim untuk untuk menjalankan persidangan.

"Tidak bisa, harus nunggu putusan akhir dulu, itu kan barang bukti," kata Maxi menjawab pertanyaan Hilmi sebelum mengakhiri sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (7/2/2019).

Besok Ada Dua Sidang Besar di PN Surabaya, Humas: Kasus Ahmad Dhani dan Driver Ojol, Ahmad Hilmi

Mendengar jawaban itu, Hilmi mengaku sedikit agak kecewa.

Pasalnya ia belum bisa memberikan nafkah untuk istri dan ketiga anaknya.

"Gimana ya, saya belum bisa cari uang buat keluarga saya," kata Hilmi pada TribunJatim.com

Menjawab keresahan yang dialami kliennya, Hans Edward, Kuasa Hukum Terdakwa mengaku pengembalian SIM dan STNK kendaraan milik Hilmi bisa dilakukan meski kasus belum diputus.

Caranya, mengajukan Surat Pinjam Pakai kepada Majelis Hakim.

"Kami akan ajukan surat pinjam pakai itu ke hakim, karena itu bukan hal urgen, dan Jaksa juga menyetujui kok," kata Hans pada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved