Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besok Ada Dua Sidang Besar di PN Surabaya, Humas: Kasus Ahmad Dhani dan Driver Ojol, Ahmad Hilmi

Dua sidang besar akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019) besok.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM/MOHAMMAD ROMADONI
Ahmad Dhani, tersangka kasus pencemaran nama baik saat mendatangi gedung Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin (12/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua sidang besar akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, (7/2/2019) besok.

Di antaranya kasus yang menjerat artis Ahmad Dhani dan kasus hukum driver ojek online atau ojol, Ahmad Hilmi Hamdani.

Menanggapi hal itu, Humas PN Surabaya Sigit Sutriyono mengaku, pihaknya sudah mempersiapkan ruang sidang untuk dua kasus tersebut.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Akan Dipindah ke Surabaya, Kuasa Hukum: Menunggu Surat Jalan

BREAKING NEWS: Ikut Sidang di Surabaya, Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Hari Ini

Kumpulan Foto Prabowo Saat Kunjungi Rumah Ahmad Dhani, Mulan Jameela Langsung Sambut dengan Hangat

“Jadi kami menyediakan dua ruang yakni antara Ruang Cakra dan Candra, nanti kami lihat dulu sidang mana yang lebih dulu, karena ruangannya banyak. Untuk sidang kasus terbaru ADP kan baru dakwaan saja biasanya cepat jalannya,” ujar Sigit, Rabu, (6/2/2019).

Karena ADP merupakan publik figur, Sigit sudah mempersiapkan pengamanan, akan tetapi pihaknya melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.

“Yang pasti kami sudah mengantisipasi akan hal itu, namun kami belum konfirmasi dengan pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim,” terangnya.

Khofifah-Emil Siapkan Millenials Job Center untuk Kuatkan Skill Generasi Muda dan Atasi Pengangguran

Diduga Mengantuk, Mobil Dikemudikan Anggota TNI Ini Tabrak Gerobak Sampah dan Pohon, Sempat Terjepit

Kerjain Raffi Ahmad, Rafathar Iseng Masukkan Rambutan ke Baju Sang Ayah, Lihat Ekspresi Suami Nagita

Sigit menegaskan, untuk jadwal antara dua kasus tersebut biasa lebih dulu dijadwalkan untuk tahanan yang belum ditahan biasanya didahulukan.

“Tapi itu tergantung dengan pihak terkait (kejaksaan), jadi kami tidak bisa memastikan,” tandasnya.  

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved