Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Majelis Hakim Batalkan Surat Utang Fiktif Senilai Rp 665 Miliar yang Ditujukan pada Chin Chin

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Hariyanto resmi mengabulkan sebagian gugatan Trisulowati Yusuf alias Chin chin.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Trisulowati Yusuf alias Chin Chin bersama kuasa hukumnya, Ronald Talaway saat hadiri sidang putusan atas kasus utang fiktif dari Gunawan Angka Widjaja di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Hariyanto resmi mengabulkan sebagian gugatan Trisulowati Yusuf alias Chin chin.

Hal itu dibacakannya saat sidang atas kasus utang fiktif dari Gunawan Angka Widjaja senilai Rp 665 miliar yang ditujukan kepada Chin Chin, Kamis (7/2/2019).

Majelis hakim beranggapan, dalam fakta persidangan tidak ada utang piutang antara Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja yang merupakan pasangan suami istri.

6 Menu Sarapan Masyarakat China yang Mirip dengan Indonesia, di Antaranya Mie Beras dan Ubi Kukus!

Gunawan Angka Widjaja berutang kepada ibunya, Linda Anggraini senilai Rp 665 miliar, dan dibuatkan surat ke notaris Dini Andriani.

“Mengadili, menyatakan penggugat dan tergugat tidak mempunyai utang senilai Rp 665 miliar. Menyatakan, perbuatan tergugat 1 (Gunawan), tergugat 2 (Linda) dan tergugat 8 (notaris Dini) merupakan perbuatan melawan hukum,” terang Ketua Majelis Hakim Hariyanto saat bacakan amar putusan, Kamis (7/2/2019).

Selain itu, Hariyanto juga menghukum tergugat 1, 2 dan 3 mengganti kerugian immaterial kepada penggugat Rp 1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, pihak tergugat yang diwakili oleh Dadang Risdianto menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut.

Peringati Hari Pers Nasional 2019, UNUSA Gelar Sarasehan dan Beri Penghargaan Media di Surabaya

Fandi Eko Jadikan Banyaknya Pemain Gelandang Serang Persebaya sebagai Motivasi Bermain Lebih Baik

Dia masih belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dadang juga tidak berkenan membahas mengenai perjanjian utang tersebut yang menjadi dasar gugatan.

"Kami akan pelajari dulu setelah salinan putusan turun. Kami masih belum bisa putuskan banding atau tidak, karena kami juga kurang jelas mendengarnya,” ujarnya.

Berbeda dengan pihak tergugat, pihak Chin Chin yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ronald Talaway mengatakan hasil putusan ini bukan soal menang atau kalah.

Pengusaha Toko Kelontong Wadul ke Risma Soal Sepinya Pengunjung, Begini Responnya

Maverick Vinales Enggan Remehkan Honda Meski Dua Pebalapnya Dibekap Cedera

“Sebenarnya kita menggugat untuk mencari kebenaran secara formil bagaimana adanya utang yang kita lihat pengakuan utang dan pernyataan utang ataupun perjanjian utang yang tidak benar yang bertolak belakang dengan hukum sebenarnya, oleh karena itu utang itu tidak benar,” tegasnya.

Diketahui, Chin Chin menggugat sejumlah pihak karena dengan adanya surat perjanjian utang piutang itu, dia yang masih berstatus sebagai istri Gunawan turut berkewajiban melunasinya.

Padahal, dalam pembuatan perjanjian itu, Chin Chin mengaku sama sekali tidak dilibatkan.

Lenmarc Mall Surabaya Target Okupansi Tenant 90 Persen, Buat Aplikasi Referensi Belanja Pengunjung

Perjanjian itu dibuat pada 2016 lalu tidak lama setelah Chin Chin menggugat cerai Gunawan.

Setelah itu, Linda menggugat Gunawan ke pengadilan terkait utang piutang.

Yuk Follow Instagram TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved