Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelaku dari Madiun Ini Suka Curi Barang Dari Jok Motor Lalu Kabur, Dibekuk di Tempat Pemancingan

Pelaku dari Madiun Ini Suka Curi Barang Dari Jok Motor Lalu Kabur, Dibekuk di Tempat Pemancingan.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan didampingi Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menunjukan pelaku dan barang bukti yang diamankan. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ini bisa menjadi peringatan bagi anda yang suka berolahraga di lapangan atau ibu-ibu yang kerap belanja di pasar.

Jangan pernah meletakan barang berharga di jok motor, apalagi dalam kondisi kunci motor masih tergantung.

Di Kota Madiun, anggota Satreskrim Polsek Jiwan berhasil membekuk spesialis pencuri barang-barang berharga di dalam jok motor.

Pelaku berinisial MS (33) warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini ditangkap pada Minggu (27/1/2019) lalu.

Dicurhati Warga Madiun, Sandiaga Uno Mengaku Baru Bisa Beri Janji dan Jamu Anti Masuk Angin

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan menjelaskan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan tindak pencurian.

Terakhir, pelaku mencuri ponsel dan uang satu juta yang disimpan di dalam jok motor korban berinisial P (41) warga Kecamatan Bendo, Magetan.

"Pada saat itu, korban berniat akan olahraga pagi di Lapangan Jiwan. Lalu, meletakan barang-barang berharga ke dalam jok motornya, dan menaruh kunci di dasboard depan," kata Gunawan kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) di Mapolres Madiun Kota.

Bus Eka Tabrak Truk Fuso Dari Belakang di Tol Nganjuk-Madiun, Tiga Orang Tewas di Lokasi

Sekembalinya dari berolahraga, korban kaget melihat kondisi jok tidak terkunci, dan melihat barang-barang berharga miliknya sudah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan.

Polisi kemudian bertindak cepat, dengan melacak posisi ponsel korban yang dibawa kabur pencuri.

Hingga akhirnya ditemukan lokasi pelaku, di sebuah tempat pemancingan di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

"Malam harinya, setelah laporan, masih hari Minggu 27 Januari 2019, pelaku kami tangkap di sebuah tempat pemancingan," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel hasil curian, uang, dan kunci motor milik korban yang ikut diambil.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Pelaku yang sudah memiliki tiga anak ini mencari sasaran, orang yang biasa meninggalkan barang-barang berharga di jok motor.

"Jadi ini bisa menjadi peringatan, buat masyarakat yang biasa berolaharaga pagi atau ibu-ibu yang biasa belanja, supaya jangan suka taruh barang di dashboard depan, atau jok motor," imbuhnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved