Jual Miras Ilegal, Usaha Karaoke di Penanggungan Kediri Disegel Satpol PP
Satpol PP menyegel room Zavara Mitos Karaoke di Jl Penanggungan, Kota Kediri. Pengelola karaoke terjaring razia menjual miras tanpa izin.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, Kediri - Satpol PP menyegel room Zavara Mitos Karaoke di Jl Penanggungan, Kota Kediri.
Pengelola karaoke terjaring razia menjual miras tanpa izin, pada Sabtu (9/2/2019) malam.
Informasi yang dihimpun tribunjatim, penyegelan dilakukan setelah petugas mendapatkan masukan dari masyarakat yang melaporkan kafe di ruko Mitos juga menjual miras.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan razia ke lokasi kafe dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri Yuni Widianto.
(Djadjang Nurdjaman: Abdul Rohim akan Resmi jadi Kiper Persebaya Paling Lambat Senin Besok)
Saat penggeledahan, Satpol PP menemukan dua botol miras. Karena terbukti menjual miras ilegal, petugas langsung melakukan tindakan tegas menyegel dua room tempat ditemukan miras.
Tindaklanjut dari penyegelan Zavara Mitos Karaoke, petugas Satpol PP Kota Kediri mengamankan KTP pengelolanya Etik Pristi Wahyuni (35) warga Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri.
Dua botol miras barang bukti yang ditemukan di dalam room karaoke juga diamankan di Kantor Satpol PP.
"Untuk proses selanjutnya Satpol PP Kota Kediri akan melayangkan surat pemanggilan pemilik kafe guna diproses lebih lanjut," jelas Yuni Widianto kepada tribunjatim, Minggu (10/2/2019).
Reporter: Surya/Didik Mashudi
(Liga Inggris, Liverpool vs Bournemouth: Mohamed Salah Habisi The Cherries, The Reds Geser Man City)