Dua Pelaku Perampasan Motor dari Seorang Pelajar di Surabaya Dibekuk Polisi
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membekuk dua pelaku perampasan sepeda motor. Kedua pelaku adalah Mahrus Sobir (24) dan Alianto (24).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah membekuk dua pelaku perampasan sepeda motor.
Kedua pelaku adalah warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang 7 dan 16 Surabaya, yakni Mahrus Sobir (24) dan Alianto (24).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti menjelaskan, kedua pelaku diringkus personelnya pada Kamis (7/2/2019) lalu.
• Dua Guru yang Tewas di Pantai Payangan Jember adalah Rombongan Anggota MGMP BP Jombang
• Nanang, Pelaku Peredaran Ribuan Pil Koplo dalam Jok Motor Ngaku Dapat Perintah dari Narapidana Lapas
• Curi Sepeda Motor, Dua Mantan Napi di Malang Dibekuk Polisi, yang Satu Masih 17 Tahun
Bima mengatakan, dua pelaku itu dibekuk usai terbukti merampas sebuah sepeda motor milik korbannya berinisial FDA (16).
Kata Bima, kedua pelaku tak hanya merampas sepeda motor, tapi juga melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya yang berasal dari Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
"Mereka juga menendang dan memukuli korban beserta rekannya," terang Bima, Minggu (10/2/2019).
• Gegara Temukan Motor Curian Ada di Bengkel, Polisi Bekuk Dua Spesialis Pencuri Motor di Jember Ini
• Akhir Nasib Adi Saputra, Remaja Viral Perusak Motor Pacarnya yang Marah Gara-gara Ditilang
• Ditangkap Akibat Rusak Motor Pacar Usai Ditilang, Adi Dijerat Kasus Penadah Motor Hasil Penggelapan
Bima menambahkan, lantaran korban bersama rekannya merasa ketakutan, akhirnya meninggalkan kendaraannya begitu saja.
Kedua pelaku pun mengambil sepeda motor itu.
"Membuat korbannya ketakutan sampai lari meninggalkan sepeda motor miliknya," sambung Bima.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.