Pasutri Asal Tuban Spesialis Curanmor, Uang Hasil Pencurian Dipakai Beli Mobil dan Rumah
Tri Endiyanto (suami) dan Serli Melisa Febriyanti (istri), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban ditangkap usai menggondol kendaraan di 60 TKP
Penulis: M Sudarsono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Masih ingatkah pasangan suami istri di Tuban yang ditangkap Satreskrim Polres setempat, Senin (4/2/2019)?
Keduanya adalah Tri Endiyanto (suami) dan Serli Melisa Febriyanti (istri), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban Jawa Timur.
Mereka ditangkap karena mencuri kendaraan bermotor di 60 titik TKP di wilayah hukum Polres Tuban.
Usut punya usut, uang hasil penjualan mobil curian itu digunakan keduanya untuk membeli barang-barang mewah.
(Pencuri Motor di Kos-kosan Lebak Jaya Surabaya, Lebih dari 10 Kali Beraksi, Baru Sekali Tertangkap)
(Komnas Perlindungan Anak: Yang Imbau Kasus Pelecehan Tak Dilaporkan Polisi, Pantas Dipidana)
"Untuk makan sehari-hari dan juga beli mobil ayla warna merah, serta bangun rumah," Kata Tri Endiyanto di atas kursi roda saat ungkap kasus, di Mapolres Tuban, Selasa (12/2/2019).
Sang suami, yakni Tri ternyata punya alasan sederhana saat tega mengajak sang istri melakukan aksi pencurian.
"Saya mengajak istri mencuri karena tidak ada teman," Ucapnya sambil tertunduk malu di samping istrinya.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyampaikan, pelaku ini ditangkap di Bangkalan Madura oleh anggota Reskrim.
Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor untuk menuju tempat yang disasar.
"Bersama istri boncengan, lalu jika sudah di lokasi membawa motor orang lain, jadi balik bawa dua motor. Pakai alat bantu magnet dan kunci untuk menggondol," Ungkap Kapolres.
(Kehujanan, Pencuri di kabupaten Blitar ini Ganti Kaos Korban, Ya, Nginap di Sel Tahanan)
(Dua ATM Bank Jatim di Blitar Dibobol Pencuri, Bagian Mesin Terbuka, Uang Hilang Lebih Rp 18 Juta)
Saat ditangkap, pelaku membawa mobil L 300 yang digunakan untuk memuat motor yang dicurinya.
Namun, pelaku pria sempat melawan ketika disuruh menunjukkan TKP yang ada di Tuban. Sehingga polisi menembak ke dua kakinya dengan timah panas.
"Barang bukti yang diamankan yaitu motor scoopy yang digunakan untuk mencuri, tiga sepeda motor hasil kejahatan, dan satu mobil L300. Motor dijual sekitar Rp 3-5 juta, sesuai kendaraannya," Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pasutri ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Surya, Mochamad Sudarsono
(Polisi Berburu 2 Pelaku Pencurian Motor Jalan Lebak Jaya Surabaya, Kejar Hingga ke Madura)
(Bermodal Rekaman CCTV di Jalan Lebak Jaya Surabaya, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor)