Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komnas Perlindungan Anak: Yang Imbau Kasus Pelecehan Tak Dilaporkan Polisi, Pantas Dipidana

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendorong agar wali murid yang anaknya jadi korban kekerasan seksual langsung melapor ke polisi

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendorong agar wali murid yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di sekolah langsung melapor ke polisi.

Hal itu sebagai bentuk dukungan orangtua kepada anaknya.

"Tidak perlu itu dianggap itu aib. Harus dilaporkan. Kalau misalnya anaknya tau, sudah melaporkan ke bapa atau ibunya, tapi (bapak ibu) tidak bertindak apa-apa itu akan membuat anak semakin tidak percaya pada orangtuanya," ucap Arist.

Menurut Arist, orangtua harusnya menjadi benteng dan pahlawan anak-anaknya. Komnas Perlindungan Anak juga akan turut serta mengawal kasus ini.

(Komnas PA: Guru SD, Pelaku Pedofil di Malang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Bahkan Seumur Hidup)

(Nelayan Yang Temukan Jasad Guru Hasan di Pantai Payangan Jember,Baru Ketemu di Hari Ketiga Pencarian)

Mengingat kasus pelecehan siswa di Malang, Arist menegaskan tidak ada kompromi terhadap kejahatan seksual apapun alasannya. Apalagi korban tidak hanya seorang saja.

Oleh sebab itu, wali murid harus melapor ke polisi agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Jadi tidak ada alasan untuk hanya menghukum memindahkan dari ngajar ke tidak mengajar. Tetap harus ada tindak pidananya," paparnya.

Komnas Perlindungan Anak juga mendorong kepolisian dan Pemkot Malang mengusut tuntas kasus ini.

Sanksi administratif bisa dilakukan oleh Pemkot karena IM adalah ASN.

"Kalau pidanya nanti di kepolisian. Ini kejahatan luar biasa," terangnya.

Bahkan, 'imbauan penundaan laporan ke polisi sebagai bentuk menjaga nama baik sekolah' dinilai Arist sebagai bentuk pidana juga.

"Itu bisa dipidana. Pihak sekolah tidak boleh menutup-nutupi. Kalau menutup-nutupi dan bahkan hanya menawarkan penyelesaian administratif itu adalah merupakan tindak pidana juga yang dilakukan pihak sekolah," ucap Arist

"Pasalnya membiarkan dan ikut serta mendukung terjadinya kekerasan seksual," tambahnya.

(Korban Pencabulan Oknum Guru SDN Kauman 3 Malang Sudah Visum, Polisi Masih Atur Waktu Penyidikan)

(Kasus Siswa Aniaya Guru di Gresik, Komisi IV: Harus ada Hukuman yang Mendidik untuk Siswa)

Bagi pihak yang melakukan tindakan itu, bisa dikenai UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014.

Pihak sekolah sempat menghimbau agar para wali murid tidak memperpanjang kasus pelecehan ini dengan melapor ke polisi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved