Dua Pengedar Sabu dari Surabaya Pilih Terjuni Bisnis Narkoba, Untung Rp 100 Ribu Tiap Gramnya
Dua Pengedar Sabu dari Surabaya Pilih Terjuni Bisnis Narkoba, Untung Rp 100 Ribu Tiap Gramnya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pelaku peredaran narkotika, Ones Siforus (32) warga Jalan Teluk Libung dan Irawan (58) asal Alamat Jalan Teluk Sampit Surabaya terus menutupi wajahnya, saat dihadirkan dalam press release pada Rabu (13/2/2019) siang.
Sesekali, ia menjawab pertanyaan dari Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Yusuf Wahyu dengan nada lirih.
• Dua Pengedar Narkoba Yang Dibekuk Polrestabes Surabaya Ini Tak Hanya Transaksi Sabu, Tapi Juga Ganja
• Sembunyi di Gorong-gorong, Maling Motor yang Nyebur Sungai Kalimas Dibawa ke Polrestabes Surabaya
Irawan mengaku, bisnis narkotika yang digelutimya semenjak empat bulan terakhir dirasanya sangat menggiurkan.
Kata Irawan, dengan harga 10 gram sabunya seharga Rp 9.500.000,00 dan 10 butir ekstasi seharga Rp 2.250.000,00, ia mampu meraup keuntungan beragam.
"Setiap satu gram sabu, saya jual Rp 1.100, saya kulaknya Rp 1 juta, setiap satu gram saya untung Rp 100 ribu" aku Irawan saat menjawab pertanyaan dari TribunJatim.com, Rabu (13/2/2019).
• Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Satu di Antaranya Baru Bebas Tahun 2015
Kakek yang belum memiliki cucu itu menambahkan, ia tak mengira bisnis perdagangan barang haramnya itu terendus polisi.
Sampai akhirnya ia dibekuk pada Minggu (27/1/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Teluk Sampit, Pabean Cantian, Surabaya.
"Usai menangkap dia (Ones), kami kembangkan dan kami memperoleh nama dia (Irawan), lalu kami tangkap dan menyita sejumlah barang bukti," tandas Yusuf kepada TribunJatim.com.
Yusuf menambahkan, beruntungnya tak ada perlawanan dari kedua pelaku saat proses penangkapan.
"Kooperatif mas," lanjutnya.
Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.