Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Hati-Hati terhadap Fintech atau Pinjaman Online
Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melakukan sosialiasi sekaligus imbauan kepada Masyarakat Surabaya, soal Financial Technology (fintech).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melakukan sosialiasi sekaligus imbauan kepada Masyarakat Surabaya, soal Financial Technology (fintech).
Fintech sendiri memiliki pengertian pinjaman online.
Seiring ramainya fintech, ternyata banyak kasus terkait sistem ini.
Banyak masyarakat yang terjerumus dalam bunga pinjaman yang membengkak, karena terlena dengan kemudahan yang ditawarkan.
• Command Center 112 Kota Surabaya Masih Banyak Penelpon Hoaks, Pemkot Kerjasama dengan Polrestabes
Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi korban lembaga fintech yang belum jelas legalitasnya.
Yusron menceritakan biasanya jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat pinjaman.
Seperti tanpa biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.
“Karena menggunakan aplikasi berbasis online, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya,” kata Yusron, Kamis (14/2/2019).
• Puluhan Jukir Demo, Desak Pemkot Madiun Tinjau Ulang Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga
Sebetulnya regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya Surabaya agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK.
"Sebetulnya semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website www.ojk.go.id. Jadi hati-hati dengan iming-iming tawaran yang menggiurkan atau kemudahan melakukan pinjaman,” jelasnya.
Sebelum melakukan pinjaman sebaiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut.
• Pemkot Surabaya akan Bangun Lapangan Sepak Bola Lagi, Lengkap dengan Peralatannya
Apakah lembaga fintech sudah terdaftar OJK atau belum, jika belum, berarti lembaga fintech tersebut tidak resmi.
Namun, jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi.
Renny Wulandari, Direktur Utama PT. BPR Surya Artha Utama menyampaikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, ada solusi lain, yaitu mengajukan pinjaman melalui jasa pinjaman kelompok di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).