59 Orang Jadi Korban Penagihan Intimidatif Pinjaman Online, LBH Surabaya Buat Posko Pengaduan Khusus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya launching Posko Pengaduan Pinjaman Online di Kantor LBH Jatim Jalal Kidal No 6, Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya launching Posko Pengaduan Pinjaman Online di Kantor LBH Jatim Jalal Kidal No 6, Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Pinjaman online atau Fintech, merupakan terobosan layanan yang memudahkan masyarakat melakukan pinjaman dana cukup dengan menggunakan aplikasi ponsel pintar.
Namun dibalik kemudahan fasilitas pinjaman online itu, ternyata muncul beberapa masalah yang berpotensi mengancam kerahasiaan data nasabah.
• Deretan Kasus Pelanggaran Hukum dan HAM di Jatim Versi LBH Surabaya di 2018, Soal Anak hingga Buruh
• Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Hati-Hati terhadap Fintech atau Pinjaman Online
Bahkan pada beberapa kasus yang ditangani LBH Surabaya, nasabah mengalami penagihan biaya yang disertai intimidasi.
Sahura Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya menuturkan, terdapat sembilan pengaduan yang masuk ke LBH Surabaya.
Dari sembilan pengaduan itu terdapat sedikitnya 59 nasabah yang menjadi korban pinjaman online.
"Ada beberapa poin masalah yang dialami oleh klien kami yang mengadu, ini yang membuat kami harus membuat posko ini," katanya.
• LBH Surabaya Tangani Kasus Perlindungan HAM, Fokus Isu Pembungkaman Hak Kebebasan Berekspresi
• Selama 2018, 2.435 Masyarakat Jatim Jadi Klien LBH Surabaya, 327 di Antaranya Warga Kota Pahlawan
Ia menyebut, masalah yang dialami oleh para pengadu meliputi penagihan secara intimidatif, besaran tagihan yang tidak jelas, dan penyebaran data pribadi.
"Ada yang diancam setiap ditagih, bahkan ada yang diancam datanya akan disebarkan data pribadinya. Bagi kami ini sudah melanggar hukum," lanjutnya.
Dalam launching posko pengaduan itu, juga dihadiri oleh Budiono selalu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim.